Kemenkeu: Defisit Anggaran di 2023 Harus Kembali 3 Persen

Pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, pemerintah diperkenankan melakukan anggaran dengan defisit di atas 3 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2020, 18:40 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)
Ilustrasi Anggaran Belanja Negara (APBN)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pada 2023 defisit APBN harus kembali menjadi 3 persen.

"Pada 2023, defisit anggaran APBN harus kembali menjadi maksimal 3 persen," kata Suahasil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat dengan tema' Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial' yang diselenggarakan Bappenas RI secara virtual, Jakarta, Selasa (12/5).

Sebagaimana diketahui, pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, pemerintah diperkenankan melakukan anggaran dengan defisit di atas 3 persen. Sehingga melalui Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 defisit anggaran bisa melebar hingga 5,07 persen.

Lalu pada tahun 2021 pemerintah akan tetap melakukan defisit anggaran di atas 3 persen. Meski begitu, defisit anggaran tetap disesuaikan dengan Perppu. Lalu pada tahun 2023, defisit anggaran harus kembali menjadi 3 persen.

Sehingga pemerintah harus melakukan pengaturan agar terjadi penurunan defisit anggaran pada 2023. "Menuju 2023 di mana maksimum (defisit APBN) 3 persen akan dilakukan gradual," kata Suahasil.

Untuk itu dia meminta pemerintah daerah bisa bersinergi dengan pemerintah pusat. Pemda harus bisa memastikan penggunaan defisit anggaran dilakukan secara efektif.

"Pastikan penggunaan defisit anggaran di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dilakukan efektif," kata Suahasil mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Pemerintah Resmi Ajukan Perubahan APBN 2020 ke DPR

Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN

Pemerintah telah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 kepada DPR. Desain APBN diubah karena menyesuaikan dengan penanganan pandemi Corona di Indonesia yang masih belum mereda.

Adapun dengan perubahan desain tersebut menyebabkan patoak pendapatan turun dari Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,0 triliun.

"Belanja negara naik, dari yang semula Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun," demikian dikutip dari keterangan resmi Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Senin (11/5/2020).

Perubahan desain APBN tahun 2020 ini juga berkonsekuensi pada melebarnya angkat defisit APBN yang semula di kisaran Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen menjadi Rp 853 triliun atau sekitar 5,07 persen.

Banggar DPR juga menyoroti beberapa tantangan yang bakal dihadapi pemerintah terkait penyesuaian desain APBN 2020 ini, mulai dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan, potensi dana jejaring sosial yang bakal bertambah hingga bertambahnya beban Bank Indonesia.

Oleh karenanya, beberapa strategi memecahkan persoalan juga diusulkan Banggar DPR, misalnya seperti rekomendasi Bank Indonesia agar mencetak uang untuk mencukupi kebutuhan pembiayaan pemerintah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya