Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan seluruh negara di dunia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi negara dari pandemi Virus Corona.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan restrukturisari kredit agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terbebani pembayaran pinjaman.
"Semua negara merespon pandemi ini dengan berbagai kebijakan. Kita melihat negara tetangga kita melakukan relaksasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5).
Advertisement
Setidaknya dalam catatan Heru, ada 5 negara di dunia yang melakukan pelonggaran kredit sama seperti Indonesia. Pertama, Hongkong melakukan penurunan kewajiban minimum pemenuhan countercyclical buffer (CCyB) dari 2 persen menjadi 1 persen. Kemudian untuk debitur Usaha Menengah Kecil (UMK) dan individu yang terkena dampak perbankan melakukan relaksasi.
"Hongkong misalnya melskukan penundaan pembayaran dan perpanjangan waktu dan atau penurunan bunga kemudian juga menyediakan pinjaman tanpa agunan dan atau cerukan," jelas Heru.
Baca Juga
Kedua adalah Malaysia. Malaysia melakukan penundaan sementara atau hanya 6 bulan untuk debitur yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pembayaran dan keterlambatan pembayaran tidak dikenakan denda.
"Malaysia juga menurunkan NSFR minimum menjadi 80 persen, kemudian LCR diperbolehkan kurang dari 100 persen," jelasnya.
Negara ketiga adalah Filipina. Langkah pertama yang dilakukan Filipina adalah eksposur kepada debitur yang terdampak dikecualikan dari rasio NPLs.
Kedua, memperbolehkan penundaan pencatatan cadangan kerugian kredit kepada debitur yang terdampak maksimal selama lima tahun dengan persetujuan BSP.
"Filipina juga menerapkan tidak ada sanksi denda untuk keterlambata pelaporan prudensial selama 6 bulan. Keempat, bank didorong untuk meniadakan fee atas online banking atau electronic money," jelas Heru.
Singapura dan Jepang
Selanjutnya, negara Singapura. Singapura mengeluarkan 5 kebijakan untuk menahan gempuran pandemi Virus Corona. Pertama dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit properti. Kedua, konversi kartu kredit menjadi term loan dengan suku bunga yang dicapping dengan jangka waktu 5 tahun.
Ketiga penundaan pembayaran pokok kartu kredit. Lalu keempat, penyesuaian batas permodalan dan likuiditas. Kemudian terakhir, negara tersebut juga melakukan penundaan penerapan penuh Basel III reforms.
Negara terakhir adalah Jepang. Jepang menginstruksikan bank agar menyiapkan kredit untuk membantu debitur dengan spesial bunga atau tanpa agunan. Bank juga diharuskan melakukan pendampingan kepada debitur untuk melanjutkan usaha. Lalu bank diwajibkan melakukan restrukturisasi kredit. Kemudian, menggunakan buffer modal dan likuiditas.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement