Hadapi Klaim Karyawan yang Kena PHK, BP Jamsostek Siapkan Layanan Tanpa Kontak Fisik

BP Jamsostek terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mei 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 17:40 WIB
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK) diprediksi akan meningkat cukup signifikan. Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut secara tidak langsung berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Krishna Syarif mengatakan bahwa BP Jamsostek telah siap untuk mengantisipasi lonjakan klaim JHT dari PHK.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BP Jamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Khrishna dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

Ia menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

“BP Jamsostek juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan,”ujarnya.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BP Jamsostek telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non-pelayanan.

Krishna pun menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lapak Asik Offline

Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lanjutnya BPJamsostek juga telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Dengan disediakannya beberapa pelayanan yang disediakan oleh BPJamsostek, Khrishna menghimbau agar peserta klaim, tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

“BPJamsostek juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik. Semoga pandemi ini bisa segera berakhir,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya