Penyaluran KUR Sistem Klaster Percepat Pemulihan UMKM yang Terdampak Pandemi

Pemerintah terus berupaya meningkatkan realisasi penyaluran KUR berbasis klaster kepada UMKM.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 14:40 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Perekonomian Gede Edy Prasetya mendorong perbankan untuk kembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema cluster di tengah pandemi Covid-19. Skema ini diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan kredit yang berkualitas bagi UMKM.

Namun, sambung dia, model pembiayaan klaster khususnya melalui KUR masih belum mendapat ruang lebih. Padahal Gede mencatat ada 721 pelaku usaha dalam negeri yang potensial untuk memperoleh pembiayaan dengan skema klaster ini.

"Kami harap lembaga keuangan di tengah pandemi ini dapat memperluas skema KUR klaster. Sehingga ada pertumbuhan kredit kecil. Kan sekarang ada sekitar 721 potensi penyaluran di KUR klaster ini," kata dia dalam webinar via YouTube, Rabu (15/7/2020).

Gede menjelaskan skema KUR klaster ialah pembiayaan terhadap kelompok usaha dengan plafon sampai Rp 500 juta. Selain itu, KUR klaster dikategorikan untuk kelompok usaha yang memproduksi produk lokal, bahan baku lokal, memberdayakan masyarakat lokal, juga menggunakan teknik tradisional dalam kegiatan produksinya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan realisasi penyaluran KUR berbasis klaster kepada UMKM. Sebab sistem ini dianggap mampu mempercepat pemulihan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurutnya sebagian besar potensi klaster ini merupakan sektor produktif. Yakni pertanian sebanyak 284 klaster, dan industri pengolahan sebanyak 178 klaster seperti peternakan, perikanan, kerajinan kecil, dan industri.

Untuk itu, tutup Iskandar, pemerintah telah memberikan anggaran gemuk senilai Rp123, 46 triliun melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM. Rinciannya untuk subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana di bank untuk restrukturisasi sebesar Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun.

"KUR klaster ini menjadi solusi untuk mempercepat recovery bagi UMKM, khususnya yang terdampak pandemi," tandasnya

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bunga KUR Turun jadi 6 Persen, Pemerintah Ingin UMKM Segera Naik Kelas

Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen per 1 Januari 2020. Keputusan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam webinar hari ini (15/7).

"Jadi tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga KUR jadi 6 persen.sehingga bunga KUR telah mengalami penurunan" kata dia.

 

Iskandar menjelaskan suku bunga KUR terus mengalami penurunan sejak 2011. Dimana penurunan drastis terjadi pada 2015.

Saat itu KUR dipangkas hampir setengahnya dari 22 persen di 2014, menjadi 12 persen di 2015. Setelah itu, suku bunga KUR terus menurun hingga menyentuh level 6 persen di saat ini.

Sedangkan terkait plafon KUR, Iskandar mengatakan bahwa target plafon akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024.

Rinciannya kenaikan penyaluran KUR tiap tahunnya yakni, tahun 2021 sebesar Rp 220 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 250 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 285 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp 325 triliun.

Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur sejak 1 Januari 2020. Demikian juga, plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan yang mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

2 dari 3 halaman
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya