Jouska Tegaskan Tak Pernah Kelola Saham Klien

Jouska menyatakan tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa Strategis.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Sep 2020, 12:40 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 12:40 WIB
PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska)
PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska)

Liputan6.com, Jakarta - Jouska sempat membuat heboh beberapa waktu lalu gegara adanya tuduhan soal pengelolaan dana hingga transaksi portofolio saham klien mereka.

CEO Jouska Aakar Abyasa menegaskan, pihaknya tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.

Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa Strategis (manajer investasi yang mengelola dana klien Jouska).

"Advisor Jouska hanya sebatas menyarankan klien Jouska yang ingin dibantu mengembangkan portofolio sahamnya, untuk dibantu para broker saham yang tergabung dalam Mahesa," ujar Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

Lanjut Aakar, kontrak klien dengan Jouska dan Mahesa berbeda. Dengan Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory, dimana Jouska bertindak sebagai penasehat keuangan klien.

Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa.

"Hanya ada 2 pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam Mahesa. Yang terjadi adalah broker di Mahesa yang mentransaksikan jual-beli saham klien, atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri, dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," ujarnya.

Namun karena penasehat dari Jouska berkomunikasi dengan klien, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga, maka klien dan publik mengira Mahesa adalah Jouska.

Atas kesalahpahaman ini, CEO Jouska Aakar Abyasa mengaku lalai dan bertanggung jawab penuh.

"Saya mohon maaf atas kesalahan dan kelalaian dari saya sebagai CEO dari Jouska, di mana saat klien kami bertambah pesat dan ada SOP komunikasi yang belum diperbaiki. Terlalu intensnya komunikasi antara advisor Jouska dengan klien termasuk membantu dalam komunikasi terkait pihak ketiga rupanya membuat klien menyamakan bahwa Mahesa adalah Jouska," ujarnya.

Lanjutnya, Mahesa adalah semacam klub trading yang berisi kumpulan broker saham berlisensi.

Adapun nama Aakar Abyasa tercatut sebagai pemegang saham mayoritas pasif dan tidak terlibat dalam operasional Mahesa.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Setop Kegiatan Jouska, Begini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait dengan penghentian kegiatan Jouska.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, pada Jumat, 24 Juli 2020, kemarin, pihaknya telah memanggil Jouska untuk menjelaskan mengenai kegiatan dan legalitasnya. Di mana diketahui saat ini Jouska sendiri tengah marak diberitakan media massa terkait dengan mengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan perencana keuangan yang dilakukan Jouska.

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga telah menerima beberapa masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengatakan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission) dan hanya mendapatkan izin sebagai penyedia jasa penyedia pendidikan lainnya.

"Padahal Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasihat keuangan," kata dia dikutip dari video resmi Satgas Waspada Investasi, Sabtu (25/7/2020).

Kemudian, Satgas juga mendapatkan masukain dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyampaikan bahwa Jouska seharusnya mendapatkan izin sesuai dengan kegiatannya.

"Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya," ungkapTongam.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri yang menyatakan kegiatan Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," jelas dia. 

Harus Kantongi Izin

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tongam mengatakan, kegiatan Jouska ini juga seharusnya mendapatkan izin agen perantara perdagangan efek dari dari OJK, karena melakukan kegiatan-kegiatan sebagai refelar.

"Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolan masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," tutur dia.

Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Hasil dari pertemuan tersebut, lanjut Tongam, membuahkan sejumlah kesimpulan, yaitu menghentikan Jouska yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Kemudian, Satgas Waspada Investasi juga akan melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan memberikan surat kepada Bareskim Polri berupa laporan informasi untuk dilakukan proses hukum apabila diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jouska.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya