Pasal Pesangon di UU Cipta Kerja 812 Halaman Berubah, Siapa Diuntungkan?

Draft UU Cipta Kerja 812 halaman ini rencananya akan diserahkan DPR kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020) hari ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Okt 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 13:20 WIB
Ketika Massa Berbagai Elemen Bergabung Menolak UU Cipta Kerja
Massa dari PA 212 menuju Patung Kuda, Jakarta, untuk mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Selain PA 212, massa gabungan mahasiswa dan pelajar turut aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dinilai merugikan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Finalisasi draft Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah rampung dan tebalnya kini menjadi 812 halaman. Naskah yang siap diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terdiri dari 15 bab, 11 klaster dan 186 pasal.

Draft UU Cipta Kerja 812 halaman ini rencananya akan diserahkan DPR kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10/2020) hari ini.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif. Insya Allah draft itu sudah final mereka," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada Selasa 13 Oktober 2020.

Dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini, terdapat beberapa perubahan dari naskah sebelumnya yang setebal 1.035 halaman. Salah satunya terkait pembayaran pesangon, seperti yang tercantum di Pasal 156 halaman 355 UU Cipta Kerja.

Pada halaman tersebut, dituliskan bahwa ketentuan Pasal 156 diubah dari naskah UU Cipta Kerja sebelumnya yang setebal 1.035 halaman. Perubahan pertama terjadi di Pasal 156 ayat (1).

Versi 812 Halaman:

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Versi 1.035 halaman:

Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dapat dicermati, terjadi penghilangan frasa 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A' pada Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerjaversi 812 halaman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasal 156 ayat (2)

Demo Tolak Omnibus Law di Gerbang Pemuda
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perubahan juga terjadi pada Pasal 156 ayat (2) terkait uang pesangon. Pasal tersebut pada draft UU Cipta Kerja 1.035 halaman berbunyi sebagai berikut:

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sementara pada draft UU Cipta Kerja 812 halaman, frasa 'paling banyak' di Pasal 156 ayat (2) dihilangkan. Berikut bunyinya:

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurangdari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Fokus UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya