Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan menyelenggarakan kembali Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Pekan Fintech Nasional (PFN) pada 11-25 November 2020.
Acara tersebut merupakan upaya bersama dalam mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui adopsi fintech.
Baca Juga
“Saya kira baru saja BPS merilis pertumbuhan ekonomi kita kembali negatif minus 3,49 persen sebelumnya kuartal II minus 5,32 persen, kita ingin membawa kepada percepatan transformasi ekonomi digital untuk ekonomi Indonesia.” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020).
Advertisement
Meskipun secara Teknik ekonomi kita resesi, tapi menurutnya Indonesia tidak sendiri melainkan banyak negara lain yang mengalami hal yang sama. Dirinya ingin dalam PFN 2020 ini dapat mempercepat transformasi digital secara bersama-sama yang lakukan oleh industri maupun otoritas.
“Event ini bermula inisiatif industri yang sangat bagus dari AFTECH dan AFSI dan kami dari Bank Indonesia dan OJK mendukung ini penting karena ekonomi kita memang butuh percepatan. Selama masa pandemi covid-19 sebetulnya digitalisasi sudah menunjukkan hasil yang nyata,” ujarnya.
Dengan memanfaatkan momentum promosi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), PFN 2020 pun akan dimulai pada 11 November dan berlangsung selama dua minggu berturut-turut.
Rangkaian kegiatan tersebut akan diawali dengan IFS 2020 pada tanggal 11-12 November dan diakhiri dengan penutupan pada 25 November.
“Acara ini akan sangat besar dan kami harapkan akan dibuka oleh Presiden dengan mengusung tema yang sama, kemudian nanti akan ada pembicara-pembicara dari kementerian, Bank Indonesia, dan pembicara internasional untuk membahas relevansi percepatan digitalisasi untuk pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Cabut Status Terdaftar 2 Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan tanda terdaftar dua penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending (fintech lending). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.
"Terdapat dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, hingga 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 155 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status izin penawaran OJK menyarankan masyarakat untuk menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui layanan whatsapp 081 157 157 157.
Advertisement