OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 951,2 Triliun hingga 30 November 2020

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Des 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 18:45 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Langkah ini dijalankan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, sampai dengan November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah.

Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.

"Diantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan. Rinciannya, 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non-UKM dengan nilai Rp569,2 triliun.

Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di BWM.

OJK juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kebijakan Lain

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Kebijakan tersebut antara lain POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit atau pembiyaan sampai dengan Rp 10 miliar dan diprioritaskan unutk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.

Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Untuk sektor industri keuangan non-bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020.

POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya