Komisi IV DPR Sebut Indonesia Kekurangan Penyuluh Pertanian

Ketua Komisi IV, DPR, Sudin menilai jumlah penyuluh pertanian yang dimiliki saat ini masih kurang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 13:46 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 13:46 WIB
Penyuluh petani
Ilustrasi penyuluh petani/pertanian.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IV, DPR, Sudin menilai jumlah penyuluh pertanian yang dimiliki saat ini masih kurang. Sebab dari 75 ribu desa potensi pertanian, hanya ada 38 ribu penyuluh pertanian.

"Kenyataanya kita ini kekurangan penyuluh," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, PT Pupuk Indonesia dan Himbara, di Ruang Sidang Komisi IV, Komplek DPR, Jakarta, Senin (18/1/2020).

Kurangnya penyuluh pertanian ini menyebabkan pengumpulan data yang dilakukan Kementerian Pertanian. Sehingga dia menilai dalam melakukan pendataan penyuluh hanya menyalin data yang sudah dibuat tahun sebelumnya.

"Akibatnya cara yang gampang ya copas (copy-paste/menyalin) saja," kata dia.

Dia pun menyarankan agar para pejabat Kementerian Pertanian melakukan pengecekan ke lapangan langsung. Agar tidak hanya menerima laporan berupa data tanpa mengetahui berbagai hambatan yang terjadi di berbagai tingkat pengumpulan data.

"Makanya sering ke daerah. Jadi tahu yang terjadi di kecamatan, desa dan lainnya seperti apa. Saya minta tolong Bapak cek ke lapangan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dibandingkan dengan Tahun 80-an

kementan
Para penyuluh yang tergabung dalam Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostrani) terus mengawal panen raya padi dan jagung

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi menambahkan, para penyuluh pertanian saat ini berbeda dengan era tahun 80-an. Luas lahan pertanian di desa tidak seragam.

"Masalah penyuluh sekarang beda dengan penyuluh tahun 80-an, desa ini ada yang kecil, ada yang besar," kata dia.

Selain itu, status kepegawaian penyuluh pertanian tidak jauh berbeda dengan para guru honorer. Gaji penyuluh pertanian tidak besar tetapi memiliki beban pekerjaan yang tidak mudah.

"Status kepegawaiannya mereka honorer, persis guru honorer. Tetapi tanggung jawab mereka bukan hanya 1 desa 1 penyuluh, bisa jadi 1 penyuluh 3 desa, atau bahkan tidak ada sama sekali," kata dia.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya