Ada Dugaan Korupsi, Pengamat: Portofolio Investasi BPJS Kenagakerjaan Relatif Baik

BPJS Ketenagakerjaan tengah terkait dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Tira Santia diperbarui 20 Jan 2021, 11:55 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 11:55 WIB
[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan relatif baik. Disamping adanya dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ini kalau saya melihat persoalan BPJS Ketenagakerjaan ini relatif baik, mendapatkan imbal hasil Rp 32 triliun di tahun 2020. Naik 10 persen dari tahun 2019 Rp 29 triliun, nah ini kita apresiasi di dalam kondisi pasar yang tidak menentu karena covid-19, dan lainnya,” kata Timboel kepada Liputan6.com, Rabu (20/1/2021).

Meskipun dari imbal hasil Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami penurunan sekitar 5,62 persen di tahun 2020, dibanding tahun 2019 di kisaran 6,06 persen. Memang sejak 2017 untuk JHT ini terus menurun imbal hasilnya.

Timboel menjelaskan penurunan ini terkait dengan kondisi pasar yang tidak menentu, sekaligus adanya pandemi covid-19, dan sebagainya. Jika dilihat dari portofolio pembagian investasinya,  BPJS Ketenagakerjaan menempatkan untuk  Deposito 12 persen, Obligasi (SBN)  63,1 persen, saham 15,9 persen, reksadana 8 persen, properti 0, 4 persen, dan penyertaan 0,1 persen

“Artinya lebih banyak di obligasi, memang ada peraturan OJK nomor 1 tahun 2016 yang mengatakan minimal 50 persen dana kelolaan itu harus ditempatkan di SBN. Dengan angka 63 persen berarti lebih ditempatkan di negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Timboel mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas dari portofolio Saham ditempatkan pada saham LQ45 atau saham unggulan. Saham unggulan ini dalam prosesnya juga bisa turun.

Menurut Timboel pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

“Saya katakan portofolio sahamnya BPJS Ketenagakerjaan bagus. Walaupun dalam strategi saham BPJS Ketenagakerjaan hanya 15,9 persen. Nah inikan persoalan strategi saja, yang penting PP nomor 55 tahun 2015 juncto PP nomor 99 tahun 2013 terpenuhi,” pungkasnya.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BPJS Ketenagakerjaan Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi yang Diperiksa Kejagung

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan mengklaim selalu menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan investasinya. Klaim tersebut merupakan respon atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi yang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Manajemen BP JAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kepada Liputan6.com, Selasa (19/1/2021).

Utoh menjelaskan, per 31 Desember 2020, sebanyak 98 persen dari portofolio Saham BP JAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

“Sehingga kualitas aset investasi BP JAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta,” ujarnya.

Selain itu, Utoh menekankan mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

“Mitra investasi yang  bekerjasama dengan BP JAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” jelasnya.

Adapun kegiatan operasional BP JAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh  Satuan  Pengawas Internal,  Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.

“Hasil audit BP JAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019  mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Tidak hanya itu saja, BP JAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya