Kementerian BUMN Bantah Isu Permintaan Jabatan Komisaris dari MUI Terkait Vaksin Astra Zeneca

Isu ini mencuat setelah adanya berita yang tersebar di media sosial yang menyebutkan pejabat MUI meminta jabatan komisaris BUMN.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Mar 2021, 19:42 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 19:42 WIB
BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga . (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN menegaskan tidak pernah menerima permintaan jabatan atau posisi Komisaris BUMN dari pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Isu ini mencuat setelah adanya berita yang tersebar di media sosial yang menyebutkan pejabat MUI meminta jabatan Komisaris BUMN.

"Perlu kami sampaikan, kami Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris atau pejabat di MUI," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Minggu (21/3/2021).

Arya menegaskan, MUI tidak pernah melakukan hal ini. Apalagi, permintaan ini menyangkut vaksin Astrazeneca yang sempat ramai dibincangkan karena dilabeli haram, meski MUI telah mencabutnya.

"Apalagi untuk vaksin Astrazeneca, nggak ada hubungannya, nggak ada keterkaitannya," tegas Arya.

Arya kembali menandaskan, hingga hari ini, pihaknya tidak pernah menerima permintaan semacam itu. "Sampai hari ini, nggak ada permintaan komisaris atau pengurus MUI ke BUMN," tandasnya.

Saksikan Video Ini

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Mendesak

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (foto: dokumentasi BNPB)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan.

Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya