Menaker Beri Penghargaan K3 Tahun 2021 ke 16 Gubernur dan 1.342 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 16:10 WIB
Menaker Ida saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).
Menaker Ida saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan. Penghargaan K3 bertujuan memotivasi pemerintah daerah  perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Adapun secara rinci, penghargaan K3 2021 ini diberikan kepada 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan.

Lalu, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu  upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

"ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja  melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Menaker Ida, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menaker menyebut hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah. Pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pencapaian Penghargaan K3

Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021
Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021

Demikian Menaker Ida berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Disamping itu, Menaker Ida  juga mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil.

Maupun penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID19.

Penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi :  Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara .

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya