Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggra negara dan pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan secara periodik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dilakukan secara khusus termasuk pada awal menjabat, pengangkatan kembali hingga akhir masa jabatan alias pensiun.
Baca Juga
Masyarakat juga bisa melihat LHKPN yang dilaporkan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/ .
Advertisement
Sejumlah petinggi negara telah menyampaikan LHKPN pada tahun ini, termasuk dari TNI dan Polri. Untuk lebih rinci, berikut perbandingan total kekayaan Panglima TNI hingga Kapolri yang dikutip dari website e-Announcement LHKPN:
1. Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto
Total kekayaan Rp 20,56 miliar: Penyampaian LHKPN per 7 Juni 2021
2. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa
Total kekayaan Rp 179,99 miliar: Penyampaian LHKPN per 20 Juni 2021
3. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono
Total kekayaan Rp 11,36 miliar: Penyampaian LHKPN per 22 Februari 2021
4. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo
Total kekayaan Rp 12,17 miliar: Penyampaian LHKPN per 16 Maret 2021
5. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Total kekayaan Rp 8,3 miliar: Penyampaian LHKPN per 11 Desember 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Baru Laporkan Kekayaan, KSAD Andika Perkasa Miliki Harta Rp 179 Miliar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa akhirnya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika menyampaikan hartanya pada 20 Juni 2021.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat Andika memiliki harta senilai Rp 179.996.172.019. Harta Andika terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah yang tersebar di Indonesia hingga luar negeri.
Berikut rincian tanah dan bangunan milik Andika:Â Â
1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur, hibah tanpa akta, Rp 340 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 1,5 miliar.
3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat, hibah tanpa akta Rp 700 juta.
4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur, hibah tanpa akta, Rp 150 juta.
5. Tanah dan bangunan seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta, Rp 4,5 miliar.
6. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 575 juta.
7. Bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pyrmont NSW, Australia, hibah tanpa akta, Rp 1,5 miliar.
8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta, Rp 500 juta.
9. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Surabaya, hibah tanpa akta Rp 10.537.250.000.
10. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.
11. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.
12. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.
13. Tanah seluas 788 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 582 juta.
14. Tanah seluas 2.950 m2 di Tabanan, hibah tanpa akta, Rp 201 juta.
15. Tanah seluas 566 m2 di Bandar Lampung, hibah tanpa akta, Rp 35 juta.
16. Tanah seluas 1.000 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp 500 juta.
17. Tanah seluas 1.145 m2 di Bantul, hibah tanpa akta, Rp 458 juta.
18. Tanah dan bangunan seluas 2.223 m2/2.736 m2 di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854, USA, hibah tanpa akta, Rp 4,5 miliar.
19. Tanah dan bangunan seluas 4.875 m2/4.832 m2 di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814, USA, hibah tanpa akta, Rp 5 miliar.
20. Tanah dan bangunan seluas 6.248 m2/6.248 m2 di 9 Alloway Court Potomac MD 20854, USA, hibah tanpa akta, Rp 5,5 miliar.
Â
Advertisement
Imbauan KPK Pejabat Laporkan Kekayaan
Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, sejak 2018 saat diangkat menjadi KSAD hingga kini, Andika belum menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Â
Ipi mengatakan, sedianya Andika Perkasa segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.
Ipi berharap kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN diharapkan dapat menimbulkan keyakinan bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi oleh KPK.Â