BI Tahan Bunga Acuan di 3,5 Persen selama 6 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

BI terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan.

oleh Andina Librianty diperbarui 19 Agu 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 16:40 WIB
Rapat Dewan Gubernur BI Memutuskan Kenaikan Suku Bunga Acuan
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/06). Pada Rapat Dewan Gubernur BI suku bunga Deposit Facility (DF) juga naik 50 bps menjadi 4,50%, (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 18 dan 19 Agustus 2021 memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DDR) di angka 3,50 persen pada Agustus 2021. Dengan langkah ini maka suku bunga acuan BI ini bertahan di level yang sama selama enam bulan atau setengah tahun.  

Di rapat Agustus 2021 ini, BI juga menahan tingkat suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah, dan juga upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi termasuk dari Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Kamis (19/5/2021).

Selain itu, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut. Semua hal ini dilakukan melalui beberapa langkah.

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kemudian juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

"BI juga mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada transmisi SBDK pada suku bunga kredit baru khususnya segmen KPR," tutur Perry.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sistem Pembayaran

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Langkah keempat adalah mengakselerasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), termasuk QRIS antarnegara, serta mendorong implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk perluasan integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Kemudian juga menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran, serta mendukung program pemerintah melalui kerjasama pelaksanaan uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) dan program elektronifikasi transaksi pemerintah.

BI juga memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

"Pada Agustus dan September 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Uni Emirat Arab, Tiongkok, Australia, Swedia, Inggris, Singapura, dan Malaysia," ungkap Perry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya