Cara Tukar 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus yang Dicabut BI, Batas Waktunya hingga 2031

Layanan penukaran 20 pecahan uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 30 Agu 2021, 22:20 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 22:13 WIB
Rupiah Khusus Seri Save The Children. (Dok BI)
Rupiah Khusus Seri Save The Children. (Dok BI)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Penarikan pecahan uang rupiah khusus ini berlaku mulai 30 Agustus 2021 yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menegaskan jika seiring pencabutan dan penarikan ini maka uang rupiah tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, masyarakat yang masih memilikinya bisa melakukan penukaran, terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," jelas dia dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Dikatakan jika layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Sementara untuk penggantian dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.

ketentuannya yaitu jika dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

Kemudian dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," jelasnya.

 

Rincian Pecahan Rupiah Khusus yang Ditarik

Rupiah Khusus Seri Cagar Alam 1974. (Dok BI)
Rupiah Khusus Seri Cagar Alam 1974. (Dok BI)

Adapun pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik Bank Indonesia yakni:

- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan

- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan

- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan

- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3  pecahan

- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya