Ketahui 10 Profesi Pekerja Migran TKI yang Kini Bebas Biaya Penempatan

Aturan bebas biaya penempatam ini tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Okt 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2021, 17:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pekerja migran dari Malaysia tiba di Indonesia (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah melalui BP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan ini dibuat demi lebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya, karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.

Selain itu, PP 59/2021 juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.

"Melalui Peraturan tersebut, Pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan," jelas dia secara daring dalam sambutan nya pada acara Rakornas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jumat (8/10/2021).

Profesi yang dimaksud yakni Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.

Adapun biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.

Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.

Umumnya PMI bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker, dan operator.

Disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, penempatan PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian.

Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai USD 9,8 miliar per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.

Dikatakan jika Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tanggung jawab negara. Di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Dengan UU tersebut, PMI juga diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial nasional. Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan dokumentasi kependudukan sehingga PMI yang berangkat berdokumen.

Selain itu, Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.

 

 

 

Kendala

Kemnaker mempersiapkan pembukaan kembali penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. (Dok Kemnaker)
Kemnaker mempersiapkan pembukaan kembali penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. (Dok Kemnaker)

Besarnya potensi penempatan PMI tentunya juga dibarengi berbagai tantangan. Ini antara lain 63 persen PMI masih didominasi pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah.

Kemudian lebih dari 50 persen penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural.

Kemudian implementasi PP 59 Tahun 2021 menemui beberapa tantangan diantaranya ketersediaan dana daerah yang memadai untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta memastikan agar P3MI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.

Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020.

Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59 persen dan penurunan remitansi sebesar 17,5 persen dibanding tahun 2019.

Untuk membantu mengatasi dampak hal tersebut serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebanyak Rp 372 miliar hingga Desember 2020.

Demi peningkatan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.

Adapun untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.

“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Menko Airlangga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya