Buruh Tuntut UMP 2022 Naik Lebih Tinggi, Kemnaker: Itu Bagian Demokrasi

Penetapan upah minimum 2022 sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 10:30 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah konfederasi buruh menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Hal ini lantaran buruh meminta kenaikan upah lebih tinggi dari kenaikan rata-rata UMP 2022 yang ditetapkan pemerintah sebesar 1,09 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penetapan upah minimum 2022 yang telah dilakukan berbagai provinsi sesuai dengan ketentuan aturan pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah menerima permintaan untuk kenaikan upah minimum yang lebih tinggi atau lebih rendah.

"Permintaan-permintaan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar mengingat adanya berbagai kepentingan. Apabila terdapat pihak-pihak yang berbeda pendapat, saya anggap hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Akan tetapi, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tetap mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021 yang saat ini masih merupakan hukum positif yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 sendiri ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Upah minimum, kata Putri, sesuai dengan aturan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun, maka pengupahannya harus menggunakan struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Putri mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah. Beberapa sanksi, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UMK 2022 Bekasi Rp 4,8 Juta, Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta

Kaleidoskop UMP 2017
Kaleidoskop UMP 2017

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp4,8 juta. Angka ini naik sebesar Rp 33.985 atau 0,71 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp4,78 juta.

Pemkot Bekasi pun menyatakan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).

Dia mengatakan formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp 4,8 juta, naik sebesar Rp 33.985.

Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sedangkan pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.

Dia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya