Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Bantu Kerek Pertumbuhan Ekonomi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 20:30 WIB
Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667. Dengan kenaikan sebesar ini, UMP 2022 di ibukota dipatok Rp 4.641.854 pada 2022.

Peneliti INDEF, Rizal Taufiqurrahman menilai kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut dapat berdampak positif karena bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi kontribusi perekonomian DKI Jakarta kepada nasional mencapai 17 persen.

"Setidaknya ini akan meningkatkan daya beli masyarakat karena kenaikannya sekitar Rp 200 ribuan dan DKI punya kontribusi 17 persen terhadap ekonomi nasional," kata Rizal dalam diskusi bertajuk: Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia di Tahun 2022?, Jakarta, Jumat (24/12).

Rizal menuturkan kenaikan UMP tersebut berpeluang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Khususnya dari sektor konsumsi masyarakat. Mengingat perekonomian Indonesia 65 persen ditopang dari konsumsi rumah tangga.

"Ini sudah berpeluang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Sebagai informasi, sampai kuartal III-2021 tingkat konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 1,32 persen. Mengalami penurunan dari capaian sebelumnya di tahun yang sama yakni 5,2 persen.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengusaha Keberatan

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu Rizal tidak menutup mata, kenaikan UMP yang diumumkan menjelang akhir tahun ini cukup membuat para pengusaha keberatan. Dia menilai keberatan tersebut hanya sebagai respon dari pengusaha yang sudah menyusun penganggaran sebelum akhir tahun.

"Ini akhir tahun yang biasanya pengusaha ini sudah mempersiapkan dan melihat kinerja selama ini," kata dia.

Terlebih kata dia, tidak semua sektor telah mengalami pemulihan bisnis yang sama. Sehingga menimbulkan gejolak dari kalangan pengusaha.

"Ada juga pengusaha yang belum fit atau sehat dari sisi bisnisnya," kata dia.

Namun, Rizal meyakini kenaikan UMP tersebut menjadi sinyal perbaikan ekonomi di DKI Jakarta maupun secara nasional. "Setidaknya ini bisa memberikan perbaikan ekonomi yang lebih baik," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya