Kapasitas Kereta dan Bus Jarak Jauh Bisa 100 Persen, PeduliLindungi Tetap Jadi Syarat Wajib

Pemerintah memberlakukan aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat seperti kereta atau bus jarak jauh per 17 Juli 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jul 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 12:50 WIB
Stasiun Pasar Senen Ramai Penumpang
Petugas membantu penumpang berkursi roda sambil menunggu kedatangan kereta api tujuan di Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Dua hari menjelang Idul adha 2022, jumlah penumpang kereta api jarak jauh meningkat dua kali lipat di Stasiun Pasar Senen dengan jumlah 14.470 penumpang dari 24 jadwal keberangkatan KA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat seperti kereta atau bus jarak jauh per 17 Juli 2022. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mengutip regulasi tersebut, Senin (11/7/2022), salah satu ketentuan yang wajib dipatuhi penumpang kereta atau bus jarak jauh, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat itu diperuntukan guna mengecek apakah penumpang bersangkutan sudah menerima vaksin dosis ketiga (vaksin booster) atau belum. Jika belum, mereka harus melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen terlebih dulu.

Adapun bagi yang tidak memiliki Smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukan nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP.

Pengelola angkutan umum jarak jauh seperti kereta dan bus pun dipersilakan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen sesuai tempat duduk. Dengan catatan, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pemberlakuan jam operasional moda transportasi darat tersebut, dapat disesuaikan sesuai permintaan (demand) dan dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Sarana transportasi darat yang akan dioperasikan pun wajib dilakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Cek Aturan Lengkapnya

Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang perempuan di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.

Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

Sementara itu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

 

Moda Transportasi

Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok
Peserta Mudik Aman Mudik Sehat Kementerian Perhubungan membawa barang bawaan mereka berjalan menuju bus tujuan kampung halamannya di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Pengguna jasa transportasi bus yang mengikuti program mudik gratis didominasi oleh pemudik yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan syarat telah menerima vaksin booster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

 

Patuh Protokol Kesehatan

Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:

a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19
Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya