Liputan6.com, Jakarta - Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Salah satu upayanya, adalah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Peraturan terkait hal tersebut, telah dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menuturkan, peraturan tersebut terbilang dipaksakan karena kondisi Indonesia yang masih melakukan impor baterai.
Advertisement
"Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang terus dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai," kata Ramson dalam Rapat dengan pendapat (RDP)Â Komisi VII DPR RI, Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, ia juga menegaskan, seharusnya pemerintah menyelesaikan terkait produksi baterai electronic vehicle atau baterai kendaraan listrik (EV) sebelum mengarah untuk kebijakan terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan," imbuhnya.
Â
Â
Â
Â
Pemerintah Dorong Pemakaian Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pemerintahan. Kebijakan ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai alangkah lebih elok lagi jika Jokowi juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang.
"Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas," ujar Djoko dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (18/6/2022).
Sebagai pilot project, ia mengimbau implementasi angkutan umum listrik bisa diterapkan di kota-kota besar atau yang tingkat polusinya tinggi. Contohnya, itu bisa dilakukan di 11 kota yang masuk program pengembangan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan, atau buy the service (BTS). Salah satunya yakni Kota Jakarta.
"Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," serunya.
Â
Advertisement
Catatan Lain
Catatan lainnya, Djoko tak ingin pengalaman masa lalu terkait penggunaan energi gas untuk transportasi umum tersendat akibat tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang lebih merata.
"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya," tegas Djoko.
Djoko kembali mendesak, alih-alih disalurkan untuk mobil dinas pejabat, pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang tetap harus didorong lebih banyak.
"Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM)," pungkas dia.
Komisi VII: Kaji Mendalam Proyek Baterai Kendaraan Listrik agar BUMN Tambang Tak Rugi
Sebelumnya, Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Mind ID dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membahas terkait kepastian pasokan bahan baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) dan lainnya pada Senin, 19 September 2022.
Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang perlu dipenuhi MIND ID, Antam dan Indonesia Battery Corporation (IBC). Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menuturkan, pihaknya mendorong MIND ID, Antam dan IBC untuk menyusun roadmap atau peta jalan pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai.
"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) untuk menyusun roadmap pengembangan ekosistem EV dan EV Baterai yang lebih terukur dengan menyusun target prioritas yang ingin dicapai," dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI secara virtual, Senin (19/9/2022).
Selain itu, dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan Indonesia.
"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) agar skema kerjasama dengan pihak asing seperti PT Ningbo Contemporary Btrunp Lygend Co, Ltd (CBL) dan LG Energy Solution (LGES) dalam pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintergasi harus dikaji secara mendalam agar tidak merugikan BUMN pertambangan kita," ujar dia.
Advertisement
Usul Bidik Pasar Ekspor
Eddy mengatakan, IBC tidak fokus pada produksi baterai kendaraan listrik untuk pemenuhan di dalam negeri saja, akan tetapi diperuntukkan juga untuk pasar ekspor.
"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) konsep pengembangan IBC tidak berfokus pada produksi baterai kendaraan listrik untuk pemenuhan di dalam negeri, tetapi juga diperuntukkan untuk pasar ekspor," kata dia.
Sementara itu, DPR juga meminta jawaban tertulis dari pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 26 September 2022.
"Komisi VII DPR RI mendesak Direktur MIND ID dan Dirut PT Antam Tbk termasuk Dirut Indonesia Battery Corporation (IBC) konsep pengembangan IBC untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat 26 September 2022," pungkasnya.Â
Â