Bocoran Soal Rekrutmen PPPK Guru 2022, Cek di Sini

BKN mengungkapkan jumlah soal dan sistem penilaian pada penyelenggaraan rekrutmen PPPK

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 18:46 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)
Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengungkapkan jumlah soal dan sistem penilaian pada penyelenggaraan rekrutmen PPPK.

Dia menjelaskan semua soal rekrutmen PPPK ada 145 soal, diantaranya seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal.

Jika anda benar dalam menjawab soal seleksi ketemu teknis akan mendapat nilai masing-masing soal 5 point dan jika tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0, maksimal nilai sebanyak 450.

Sementara untuk kompetensi manajerial nilai ini tidak fix karena yang dilihat adalah kecenderungan anda di dalam melaksanakan sistem manajemen, jadi nilai ini dalam bentuk range hingga nilai 4.

"Kalau kecenderungan anda sangat baik maka anda akan mendapatkan nilai 4. Tapi kalau jauh dari ekspektasi maka anda akan mendapatkan nilai 1. Anda tidak akan mendapatkan nilai jika tidak dijawab. Saran kami kalau anda tidak memahami soalnya, maka dijawab saja, paling tidak mendapatkan nilai 1," ujar Suharmen, Jakarta, Kamis (27/10).

Kemudian untuk kompetensi sosial kultural juga sama penilaian dalam bentuk range dari 1 hingga 5. Jika anda menjawab menggambarkan pribadi anda sosialita, yang betul2 mampu orang-orang yang mampu beradaptasi dengan masyarakat.

"Karena kita mengharapkan asn ini adalah juga sekaligus orang yang mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, tapi juga mampu beradaptasi dengan baik kepada masyarakat," jelas dia.

"Jika anda tidak mengerti harus dijawab, setidaknya mendapatkan nilai 1 point," tandas pejabat BKN ini.

 

Tes Wawancara

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Untuk wawancara juga menggunakan range 1 hingga 4 yang dilihat kecenderungan. Apabila kecenderungannya baik dan sesuai ekspektasi sesuai yang diharapkan pemerintah maka tentu akan mendapatkan nilai maksimal 4.

Disisi lain, pengerjaan soal diberikan waktu selama 120 menit untuk umum, sedangkan untuk penyandang disabilitas 150 menit. untuk sesi wawancara peserta umum diberi waktu 10 menit, kemudian penyandang disabilitas 15 menit. Total keseluruhan dalam waktu pengerjaan semua soal untuk umum 130 menit dan disabilitas 165 menit.

"Keseluruhan maksimal nilai dari semua soal dan wawancara sebanyak 690 nilai," tambahnya.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Belum Dibuka

Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.
Ilustrasi Pendaftaran PPPK Guru 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pendaftaran PPPK guru 2022 belum resmi dibuka. Pihaknya masih menunggu informasi dari Panitia pelaksana nasional (Panselnas).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2022).

"Belum, Panselnas belum mengeluarkan jadwal. Tunggu pengumuman Panselnas melalui BKN," kata Satya Pratama.

Pada jadwal sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) dijadwalkan mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi lowongan PPPK guru 2022 untuk Guru pada Selasa ini, 25 Oktober 2022.

Pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini bila mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022 khusus jabatan fungsional (JF) Guru yang telah diumumkan dalam laman resmi Kemdibukristek.

Jika mengacu pada jadwal sementara pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya