Salah Cetak Pita Cukai Rokok, Peruri Langsung Musnahkan

Pemerintah memastikan pita cukai yang salah ketika dicetak langsung dimusnahkan oleh Peruri

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 17:45 WIB
Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Identifikasi Keasliannya
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan pita cukai yang salah ketika dicetak langsung dimusnahkan. Pemusnahan langsung dilakukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan tender pencetakan pita cukai rokok.

"Kami bersama-sama Peruri sama-sama menghancurkan pita cukai yang salah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Asko menjelaskan pencetakan pita cukai selama ini dilakukan untuk 25 bulan. Pengadaan dilakukan dengan lelang terbuka sebagaimana aturan yang diterapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

Adapun pemenang pencetakan pita cukai terbagi menjadi tiga bagian. Pengadaan kertas, hologram dan pengadaan pencetakan pita cukai.

"Dalam pelaksanaanya , dari pengadaan kertas kemudian hologram dan kemudian sampai dengan di cetak di Peruri," kata Asko.

Asko mengatakan selama proses pencetakan pita cukai berlangsung, Peruri mendapatkan pengawasan langsung oleh Direktorat Bea dan Cukai. Bahkan pihaknya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pengawasan pencetakan pita cukai.

"Kami bisa melihat langsung kalau ada kesalahan cetak pita cukai. Kami juga tahun ini melihat langsung bersama BPK di 3 tempat untuk meyakinkan pengawasan pencetakan pita cukai," tutur Asko.

 


Peredaran Cukai Palsu Tak Banyak

Beberapa petugas gabungan Satpol PP Garut, Satpol PP Provinsi Jabar dan Bea Cukai tengah mengamankan puluhan ribu batang rokol ilegal tanpa pita cukai rokok di Cikajang, Garut.
Beberapa petugas gabungan Satpol PP Garut, Satpol PP Provinsi Jabar dan Bea Cukai tengah mengamankan puluhan ribu batang rokol ilegal tanpa pita cukai rokok di Cikajang, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Asko mengatakan keberadaan pita cukai palsu tidak banyak saat ini. Dari pita cukai yang dicetak dia memperkirakan hanya ada 0,1 persen pita cukai palsu.

"Kegiatan pencetakan pita cukai palsu sekitar 0,1 persen," kata dia.

Meski jumlahnya sedikit, namun hal ini tidak membuat pihaknya menjadi lengah. Bersama dengan Peruri, Ditjen Bea dan Cukai mengadakan perubahan pada pita cukai agar tidak mudah dipalsukan.

"Pemerintah dengan Peruri untuk pengamanan pengadaan pencetakan pita cukai tiap tahun ada perubahan," kata dia.

Sementara itu, terkait cukai elektronik, pemerintah bersama Peruri masih melakukan kajian. Namun proses ini tidak sebentar karena membutuhkan berbagai aspek yang lengkap untuk dilakukan pendalaman.


Peredaran Rokok Ilegal Turun saat Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Jalankan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Operasi Pasar HTP Produk Hasil Tembakau
Tujuannya operasi pasar Bea Cukai untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

Sejumlah pihak seperti pengusaha rokok dan juga petani tembakau mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin marak. Namun pernyataan tersebut ditangkis oleh data yang dimiliki oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Semakin tinggi tarif cukai memang akan menimbulkan munculnya rokok ilegal," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Meski begitu, dia melaporkan peredaran rokok ilegal di masyarakat mengalami tren penurunan. "Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan di saat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya," kata dia.

Dalam rangka memerangi penyebaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Bahkan pemerintah menggunakan dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk menindak peredaran rokok ilegal.

"Ini termasuk menggunakan DBH untuk dialokasikan buat memerangi rokok ilegal," kata dia.

Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.

Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.

 


Pengguna Rokok Ilegal

Juru Bicara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, sekaligus anggota Tim BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, menunjukan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang beredar di Garut, Jawa Barat.
Juru Bicara Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, sekaligus anggota Tim BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, menunjukan beberapa bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang beredar di Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Jumlah pelanggaran rokok ilegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.

"Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu, jadi mereka tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas," kata dia.

Modus baru ini kata dia menjadi yang sulit teridentifikasi karena sulit membedakannya.

"Kalau dilihat sekilas ada pita cukainya namun sebetulnya ini salah peruntukkan," kata dia.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan jumlah pelanggaran terkait pita cukai dari tahun ke tahun mulai turun. Hal ini seiring dengan penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah dengan aparat penegak hukum.

“Jumlah pelanggaran lain mereka yang tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil," pungkas Sri Mulyani.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya