Mahfud MD Bantah Arteria Dahlan Soal Kewenangan Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Arteria mempersoalkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menko Polhukam Mahfud MD. Kemudian, Mahfud yang mengungkap ke publik juga jadi persoalan karena disebut tak sesuai aturan perundangan dan diancam pidana.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Mar 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 17:20 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas mengenai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasinya soal tudingan tak memiliki kewenangan dalam mengungkap dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Ini sekaligus menjawab sentilan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Sebelumnya, Arteria mempersoalkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menko Polhukam Mahfud MD. Kemudian, Mahfud yang mengungkap ke publik juga jadi persoalan karena disebut tak sesuai aturan perundangan dan diancam pidana.

"Sodara (mempertanyakan) 'apa dasarnya melapor ke ketua', loh saya ketua, jadi dia boleh lapor boleh saya mitna. 'Kamu kan ke pak presiden, kenapa lapor ke ketua?' Saya kan ketua diangkat oleh presiden, ada SK nya. Terus untuk apa ada ketua ada komite kalau tidak lapor? Kalau saya tidak boleh tau?," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Berbagai argumentasi dilontarkan oleh Mahfud menjawab berbagai tudingan yang diterimanya. Bahkan, dia menegaskan kalau tidak ada larangan pihaknya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk mengungkap satu kasus. Termasuk dugaan transaksi janggal dengan nilai total Rp 349 triliun.

Jauh sebelum dugaan ini, Mahfud bilang kalau praktik serupa, berdasar laporan intelijen dan PPATK, pihaknya pernah juga mengungkap kasus ke publik. Contohnya, adalah kasus KSP Indosurya dan kasus Lukas Enembe.

"Oleh sebab itu, saudara, ini sudah dilakukan banyak nih, kok saudraa baru ribut sekarang, nih seumumkan dan saudara diam saja sejak dulu nih, kita yang mengumumkan kasus indosurya, yang sampai sekarang bebas di pengadilan kita tangkep lagi. Karena kasusnya banyak, itu kan PPATK, kok kok baru ribut soal ini?," bebernya.

"Lukas enembe, ketika ditersangka, ngamuk rakyatnya ngamuk. Saya panggil PPATK, 'umumkan uangnya di freeze'. Kalau tidak begitu tidak bisa ditangkap dia," sambung Mahfud MD.

 

Menggertak

Tiga Lembaga Terkait Beberkan Kasus Irjen Ferdy Sambo ke Komisi III
Ketua Kompolnas/Menkopolhukam, Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut kalau argumen yanh dilontarkan oleh Arteria Dahlan beberapa waktu lalu itu sebagai gertakan. Bahkan, dia tak segan untuk menggertak balik.

Pada kesempatan ini, Mahfud MD menggertak balik Arteria dengan ketentuan soal menghalangi kerja penyelidikan. Dalam hal ini, menghalangi penegakam hukum suatu kasus dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Saudara jangan menggertak-gertak, saya bisa gertak juga, bisa dihukum halang-halangu penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada yang dihukum 7 tahun setengah, namanya Friedrich Yunandi, dia kerja-kerja kayak sodara itu, orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam ingat kan? Saya bisa saudara menghalang-halangi penegakan hukum," tegasnya.

Kronologi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Sri Mulyani

Menteri keuangan Sri Mulyani
Menteri keuangan Sri Mulyani saat diwawancarai oleh Liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI pada Senin 27 Maret 2023. Dalam rapat ini Sri Mulyani menjelaskan kronologi transaksi janggal atau transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk diketahui, beberapa pekan lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun yang terkait Kemenkeu.

Sri Mulyani menjelaskan, pada Rabu 8 Maret 2023 Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu kepada publik. Usai pengumuman tersebut, Kemenkeu pun menanyakan hal tersebut ke Menkopolhukam dan PPATK karena belum menerima surat apapun.

"Menurut Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) ada surat yang dikirim, saya cek semua belum ada," kata Sri Mulyani seperti ditulis pada Selasa (28/3/2023).

Ternyata, surat tersebut baru dikirim pada 9 Maret 2023 dengan tertanggal 7 Maret 2023. Surat tersebut adalah surat pertama yang diterima oleh Kementerian Keuangan. Dalam surat ini, Sri Mulyani menyatakan tidak mencantumkan angka sama sekali.

"Jadi saya tidak tahu kenapa ada angka, tetapi saya menerima surat yang hanya berisi seluruh surat-surat PPATK yang dikirim sejak tahun 2009 hingga 2023." jelas Sri Mulyani bercerita kepada anggota Komisi XI DPR RI.

Di dalamnya terdapat 196 surat dalam 36 halaman yang berisikan surat PPATK yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Sri Mulyani menekankan bahwa di surat ini tidak ada data mengenai nilai.

Menurutnya,surat PPATK ini tidak seperti biasanya karena baru pertama kali ini PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan. Selama ini, surat surat antara Kemenkeu dan PPATK adalah surat-surat yang berhubungan dengan penyelidikan dan lainnya atau per kasus saja.

"Jadi ini agak di luar pakem memang," tambah Menkeu.

 

Surat Kedua

Karena surat pertama tidak mencantumkan angka sama sekali, maka Sri Mulyani menyampaikan masyarakat bahwa dia tidak pernah mendapat surat yang berisikan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Kemudian pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua. Dalam surat kedua ini format yang disampaikan hampir mirip dengan surat yang pertama yaitu kompilasi seluruh surat PPATK kepada Kementerian Keuangan sepanjuang 2009 hingga 2023.

"Jumlah suratnya mencapai 300 surat dengan total transaksi mencapai Rp 349 triliun," kata Sri Mulyani.

Jumlah halaman dalam surat ini mencapai 43 halaman yang berisi daftar 300 surat.

Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya