Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 pada hari ini, 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan Pajak sampai 30 April 2023.Â
Lapor SPT Tahunan jadi kewajiban yang tak bisa ditinggalkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi. Jika tidak melakukan atau terlambat melapor, sanksi bakal menyertai.
Baca Juga
Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online alias wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Pelaporan SPT tahun ini dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing di laman www.pajak.go.id.Â
Advertisement
Namun harus tahu jika pengisian melalui e-filling ini dibagi dalam 2 cara pengisian. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Â
Â
Â
Buat yang ingin tahu, berikut tata cara melapor SPT Tahunan:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
- Pastikan sudah memiliki nomor EFIN
- Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
- Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing, pastikan sudah membuat akun.
- Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu SPT Tahunan.
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
- Saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik Simpan dan Hitung Pajak.
- Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik Kirim SPT.
- Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Denda Menanti
Semua wajib pajak tanpa terkecuali harus melaporkan SPT tahunan. Adapun ketentuan soal batas akhir pelaporan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan tersebut juga menyebutkan sejumlah sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak bila abai melaporkan kewajibannya.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu.
Â
Advertisement
Bila Lupa E-fin
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Namun terkadang, wajib pajak terlupa.
Sekadar informasi, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh EFIN, yaitu melalui aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).
Lantas bagaimana jika lupa EFIN? wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:
1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
- memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
- telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
- terkoneksi interne
2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP
3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS
4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri
5. Persiapkan data-data berikut:
- NPWP
- NIK
- Nama (sesuai KTP)
- Tempat lahir
- Tanggal lahir, dan
- Alamat tempat tinggal
Â
Â