Respons Mahfud Md Usai Wamenkeu Sebut Catatan Transaksi Janggal di Kemenkeu sama dengan KemenkoPolhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Mar 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 21:01 WIB
Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Mahfud Md hadir dalam rapat ini bersama dengan sekretaris komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebutkan data transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Melalui unggahan di Twitter, Mahfud menulis kalau Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data transaksi keuangan janggal di Kementerian Keuangan dengan yang disampaikan dirinya dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Akhirnya clear,kan?Wamenkeu mengakui tdk ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T- dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yg saya bilang di DPR. Skrh tinggal penegakan hukumnya,” tulis dia di akun twitternya @mohmahfudmd.

“Ya,typo.Yg benar, Angka agregatnya sama Rp 349T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3T tapi 35T. Itu sama semua. Yg 189T berbeda, nanti kita jelaskan,”

Unggahan Mahfud Md itu telah diretweet 1.149 hingga artikel ini ditulis. Kemudian mendapatkan 4.730 tanda suka.

Dikutip dari Antara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasnya saja yang berbeda,” ujar Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp 349,87 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Timbul Perbedaan Data, Ini Pendorongnya

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat berbicara pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penangananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,  di Gedung AA Maramis Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Dok Kemenkeu)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat berbicara pada Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penangananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Gedung AA Maramis Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Dok Kemenkeu)

Adapun perbedaan terjadi karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Kemenko Polhukam tetap klasifikasikan ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH itu melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Rinciannya sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp 13,07 triliun, sebanyak dua surat transaksi keuangan mencurigakan melibatkan 23 ASN Kementerian Keuangan senilai Rp 47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 14,18 triliun.

“Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp 349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama,” ujar dia.


Beda Data Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Bakal Dipertemukan

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, terkait perbedaan nilai transaksi janggal di Kemenkeu, Komisi III DPR RI akan mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani beserta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu malam (29/3/2023).

Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikannya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.

"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.


Temuan Mahfud MD

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Jika dimungkinkan, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu malam (30/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Infografis Rapat Panas Menko Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rapat Panas Menko Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya