Menteri ESDM Copot 10 Pegawai Terduga Korupsi Tukin, Ada Pejabat Setara Eselon II

Kementerian ESDM akan memperkuat pengawasan internal melalui pihak inspektorat jenderal. Juga lewat perbaikan prosedur guna menutupi potensi terjadinya korupsi lagi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Apr 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 16:10 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam evaluasi pelaksanaan program konversi motor listrik, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku telah mencopot 10 pegawai terduga korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. (19/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku telah mencopot 10 pegawai terduga korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Ini merupakan buntut pencidukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Arifin menyebut, pencopotan jabatan itu dilakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM setara eselon II. Namun, ia belum mau menyebut siapa pastinya.

"Kalau enggak salah ada 9-10 orang lah kira-kira, sudah diperiksa dan di-non-job kan. Eselonnya ada eselon II dan staf-staf," ujar Arifin di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Menurut dia, temuan korupsi tunjangan kinerja di Ditjen Minerba Kementerian ESDM bermula dari laporan masyarakat. Namun, untuk hasil pastinya ia masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

"Tukin lagi dalam proses pemeriksaan. Kita tunggu aja nanti hasil dari pemeriksaan itu, sedang dimintai keterangan," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan memperkuat pengawasan internal melalui pihak inspektorat jenderal. Juga lewat perbaikan prosedur guna menutupi potensi terjadinya korupsi lagi.


KPK Sebut Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Sebanyak 10 Orang

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjumlah sekitar 10 orang.

"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu, terakhir 10 kalau enggak salah ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Asep belum bersedia merinci identitas 10 tersangka tersebut. Namun Asep mengatakan, 10 tersangka itu hingga kini belum dicegah ke luar negeri. Menurut Asep, sejauh ini mereka kooperatif.

"Sejauh ini enggak ya, karena yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada. Dan kami yakin juga sejauh ini kalau mereka itu adalah warga negara yang baik karena kooperatif selama ini," kata Asep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap permainan para tersangka mempermainkan uang tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permainan dilakukan oleh orang-orang keuangan di Kementerian ESDM.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

 


Menemukan Kelebihan Uang

Menurut Asep, para bagian keuangan di Kementerian ESDM menemukan ada kelebihan uang. Kemudian mereka memutuskan untuk membagi-bagi uang tersebut.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," kata dia.

Asep mengatakan, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agar terlihat seperti ketidaksengajaan. Meski demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.

"Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta," kata Asep.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya