Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya tak mentoleransi adanya kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Terbaru, ada Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Erick Thohir menegaskan tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga
"Sejak dini saya sudah bilang saya tak memberikan hati nurani ke tentu tikus-tikus yang korupsi, saya enggak kasih. Apa lagi kalau ada proven black and white (pembuktian)," ungkapnya kepada wartawan di Kementerian BUMN, Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Pada konteks Dirut Waskita, Erick masih mendalami bersama Kejagung mengenai duduk perkara yang bersangkutan. Utamanya mengenai kejelasan kasus yang menimpa petinggi BUMN Karya itu.
"Saya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, Beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi," urainya.
Mengacu pernyataan Kejagung, Destiawan Soewardjono terlibat korupsi dugaan pembiayaan yang melibatkan PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Erick sendiri mengakui kalau kasus Waskita Beton sudah terjadi sejak 2016 lalu dan pernah jadi perhatiannya.
"Memang kita tahu Waskita Beton sudah jadi masalah karena waktu itu ada kasus korupsi Waskita Beton. Nah, ini konteksnya ke apa, nah itu yang coba nanti diskusikan," jelasnya.
Ā
Dirut Waskita Masuk Blacklist
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.
Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di Waskita Beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata disalahgunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan. Tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, karena track record-nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," kata Erick.
Ā
Advertisement
Bakal Dipecat
Ditemui terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan kalau Destiawan Soewardjono akan dipecat dan diganti oleh sosok lain. Kendati begitu, ada proses yang perlu dilakukan untuk melakukan penggantian pucuk pimpinan Waskita Karya itu.
"Ya kalau diganti pasti diganti. Tunggu aja (waktunya) karena dia kan Tbk (perusahaan terbuka), kan proses lagi, pengajuan ke OJK, baru diganti," ungkapnya.
Senada dengan Erick, Arya menegaskan setelah adanya aturan mengenai blacklist BUMN, Destiawan dipastikan akan masuk ke dalam daftar tersebut. Sehingga, nantinya tak bisa lagi masuk ke BUMN mana pun.
"Ya kan dengan sendirinya kan sesuai dengan aturannya BUMN yang waktu itu, siapa orang-orang manajemen BUMN yang terlibat atau apa pun pasti kena blacklist. Jadi, enggak akan masuk lagi ke mana-mana," kata Arya menjelaskan.