Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jul 2023, 12:56 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 12:56 WIB
Hasil lelang alat berat dan ratusan ton nikel, dilakukan jajaran Kejati Sultra dan Kejagung, bernilai ratusan juta rupiah.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan korupsi di tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat perkembangan. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM berinisial SM dan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM berinisial EVT. Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

SM dan EVT langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kata Ketut, hasil penyidikan menyatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Namun, itu tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam," ucap Ketut seperti ditulis, Selasa (25/7/2023).

"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara, PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," sambungnya.

Kasus dugaan korupsi IUP di Blok Mandiodo ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung seluruhya telah menetapkan tujuh pihak sebagai tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pejabat Daerah yang Bermain Nikel

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan nikel. Dugaan rasuah tersebut diduga melibatkan pejabat daerah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pengusutan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyelidikan.

"Sudah dilidik (penyelidikan). Rapat pimpinan sudah diputus (naik) lidik," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Pahala menyebut keputusan naik ke tingkat penyelidikan ini bermula dari pemeriksaan harta kekayaan pejabat daerah tersebut. Hanya saja, pejabat dimaksud sudah beberapa kali dipanggil tim pencegahan KPK namun tak hadir.

"Terkait LHKPN-nya ada daerah-daerah yang nikel. Pasti daerah nikel, kalian cari saja daerah nikel yang sudah dipanggil KPK, dua kali saya panggil enggak dateng, akhirnya yang ketiga dateng tapi sudah rapat pimpinan udh diputus lidik," kata Pahala.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat daerah tersebut. Pahala menyebut tak banyak daerah di Indonesia yang menghasilkan nikel.

"Pejabat daerah provinsi yang ada nikelnya kan engga banyak. Kalian coba cari tahu saja," ucap Pahala.


Tambang Nikel Tersebar di 7 Provinsi

Harga Nikel Naik 28 Persen, Ini Strategi Antam Agar Kompetitif
Nikel lagi-lagi mencatatkan trend kenaikan harga yang positif selama tahun 2017.

Merujuk informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia memiliki seluas 520.877,07 hektar (ha) tambang nikel yang tersebar di tujuh provinsi. Yakni, provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pahala menyebut pejabat daerah itu terditeksi KPK kerap menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan tambang nikel. Bahkan, menurut Pahala, pejabat daerah itu juga menerima fee terkait pertambangan nikel.

"Kita ada informasi saja ini sering-sering ada main buat nikel. Ada penerimaan-penerimaan," kata Pahala.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya