Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi bahan tambang di Indonesia. Jokowi pun tak gentar meski dikabarkan akan ada gugatan terkait kebijakan yang diambil pemerintah.
Sebelumnya, Freeport McMoran disebut keberatan dan akan melakukan gugatan terkait kebijakan soal bea keluar konsentrat tembaga. Jokowi pun mengaku tak ambil pusing atas hal tersebut.
Baca Juga
"Ya gak apa-apa, yang jelas hilirisasi tidak akan berhenti," ujar dia di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Dia menegaskan langkah hilirisasi tidak sebatas pada komoditas tertentu seperti nikel. Tapi juga diperluas ke berbagai komoditas lainnya.
"Hilirisasi setelah nikel, stop. kemudian yang masuk ke tembaga, ke copper. Nanti masuk lagi ke bauksit dan seterusnya," tegasnya.
Rencana pemerintah untuk melakukan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah ke dalam negeri pun menurutnya tak akan terpengaruh oleh keberatan dari negara lain.
"Karena memang siapapun, negara manapun, organisasi internasional apapun, saya kira nggak bisa menghentikan keinginan kita untuk industrialisasi, untuk hilirisasi dari ekspor bahan mentah ke barang setengah jadi atau barang jadi. Karena kita ingin nilai tambah ada di dalam negeri," bebernya.
Bantahan PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia (PTFI) membantah kabar bahwa perusahaan akan menggugat kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.
Pengenaan soal bea keluar ekspor mineral logam tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati menyangkal bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan. "Ada misinterpretasi dengan kata gugatan," tulisnya dalam sebuah pesan kepada Liputan6.com, Kamis (10/8/2023).
Katri menceritakan, pada akhir 2018 lalu, Pemerintah RI dan Freeport-McMoRan Inc selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kesepakatan itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi PTFI guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingannya
"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PT Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK," ujar Katri.
Â
Menyatakan Keberatan
Dalam proses penerapan bea keluar, ia menyebut ada mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurut dia, itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat.
"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," tegasnya.
"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding soal bea keluar ekspor mineral logam. Namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," pungkas Katri.
Â
Advertisement
Rencana Gugatan
Dilansir dari Reuters, raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Tetapi lisensi tersebut justru menentang peraturan pemerintah yang baru tentang bea ekspor.
Diketahui Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Ternyata Pemerintah Indonesia pada bulan Juni melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam guna meningkatkan pendapatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi terkait rencana Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia mengenai kebijakan bea keluar ekspor konsentrat tembaga.