OJK Kenalkan 2 Anggota Dewan Komisioner Baru, Apa Tugasnya?

OJK memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu

oleh Septian Deny diperbarui 18 Agu 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 14:05 WIB
OJK memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu
OJK memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi.

"Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, hingga pemeriksaan khusus di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Adapun, ruang lingkup pengawasannya meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), termasuk koperasi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Inovasi Teknologi

Ruang lingkup pengawasannya mencakup Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, penyelesaian transaksi surat berharga, pengelolaan investasi, aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan lainnya.

Di bidang ini, Hasan Fawzi telah mengantongi sejumlah strategi untuk membangun sektoraset keuangan digital, khususnya pengawasan aset kripto di Indonesia. Antara lain optimalisasi program literasi, inklusi, dan pemanfaatan aset keuangan digital seperti aset Kripto.

Kemudian, variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Lalu, akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru, hingga pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.

"Implementasi dari strategi ini akan ditempuh melalui bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama. Yaitu, pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik," jelasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Awasi Pinjol Legal, OJK Bakal Punya Pusat Data Fintech Lending

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera memiliki pusat data fintech lending (Pusdafil). Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengawasi peer to peer lending (P2P) atau pinjol legal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menilai kehadiran Pusdafil ini penting. Sebab, ke depannya data transaksi maupun lending bisa dipantau secara harian. 

"Kami mengharapkan nanti pada waktunya memiliki pusat data fintech lending atau Pusdafil. Karena dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan dan lendingya itu kita bisa monitor secara harian," kata Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/8/2023).

Dia bilang, Pusdafil tersebut akan terhubung langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan demikian, OJK bisa memantau secara tepat mengenai kelayakan pemberian kredit bagi nasabah. 

"Nanti kita bisa connect dengan SLIK, maka nanti bisa kita gunakan untuk memantau secara tepat tentang kelayakan pemberian kredit serta memastikan bahwa nasabah atau yang kita biayai ini adalah sehat secara perkreditan dan juga secara ekonomi secara umum," kata dia.

Asal tahu saja, ia menyebut, pertumbuhan kredit di P2P lending itu melampaui industri secara umum. 

"Kami memang melihat sampai Juni 2023 18,86 persen pertumbuhannya jadi bagus sekali tentu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujar dia.

Agusman menyebut tingkat kredit macetnya pun masih terkendali. Selain itu, tingkat wanprestasi (TWP) masih berada di angka 3,36 persen.

"Sebetulnya dari data yang ada itu TWP tadi ditanyakan di data kita angka nya 3,36 persen. TWP 90 hari ini memang harus di bawah 5 persen dari kita sudah sangat terkendali," kata dia.

Meski demikian, ia berharap lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) juga perlu menjaga kinerjanya dengan baik. 

 

Gen Z dan Milenial Jangan Coba-coba Berniat Menunggak Tagihan Pinjol, Nanti Bisa Sulit Dapat Kerja

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kepada kaum milenial dan generasi Z untuk tidak menunggak tagihan pinjaman online (Pinjol) ataupun paylater.

Lantaran, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif, salah satunya sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

"Kita juga kasih tahu anak-anak muda supaya hati-hari juga dalam berperilaku dalam sektor keuangan, sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kalau mereka macet, daftar kerja susah, mau mengajukan KPR jadi susah," ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas, Jakarta, Selasa (15/8).

Kiki, sapaan akrab Friderica menuturkan penggunaan produk keuangan seperti pinjol dan paylater bisa memberikan dampak negatif yang panjang jika tidak bijak mengatur keuangannya.

"Kalau menggunakan benar harus untuk produktif, kita sudah dengar cerita-cerita menyedihkan (akibat tak bisa bayar tagihan)," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menghimbau untuk tidak menggunakan pinjol atau paylater untuk penggunaan konsumtif.

Menurutnya sosialisasi yang diberikan oleh OJK tentu bisa memberikan pembelajaran bagi mereka yang ingin menggunakan produk keuangan dan pintar untuk memilih layanan supaya tak terjerat oleh pinjaman ilegal. "Rasanya masih ada harapan produk keuangan ini akan membaik yang penting jangan ilegal," tambahnya.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya