Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan mulai Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menuturkan, ketentuan pencairan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
"Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2024, pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker KL mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Deni dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Advertisement
Deni mengatakan, komponen pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum. Kemudian, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan, gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS.
"Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa, 21 Mei 2024.
Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut
"Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," ujar dia.
Sumber Gaji ke-13
Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja,
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja
Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini 3 Juni 2024, Cek Rekening
Sebelumnya, kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS. Hal ini seiring pembayaran gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan pada Senin, 3 Juni 2024.
Pembayaran gaji ke-13 PNS itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji ke-13 PNS baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024, mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar Denin, kepada Liputan6.com, Minggu, 2 Juni 2024.
Untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri anggaran yang dibayarkan langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ini nilainya mencapai Rp 18 triliun.
PNS Daerah
Sedangkan, untuk ASN daerah akan disalurkan dari APBN melalui instrumen Transfer ke Daerah senilai Rp 21,1 triliun.
Kemudian untuk pensiunan Kemenkeu juga mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun. Besaran pensiunan ke-13 ini dibebankan APBN Pusat dari Bendahara Umum Negara.
Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Dibayar Penuh
Besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.
Waspada Penipuan
"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.
Gaji ke-13 pensiunan PNS merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Advertisement