OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, Senin (8/7/2024).

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 08 Jul 2024, 17:49 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, Senin (8/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, Senin (8/7/2024). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan peluncuran peta jalan ini jadi upaya mendorong penguatan dan pengembangan industri dana pensiun.

“Ini menjadi hal yang mutlak untuk memitigasi potensi risiko tersebut karena industri dana pensiun memiliki peranan penting dan strategis pada tatanan perekonomian nasional,” kata Ogi dalam  peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). 

Ogi menuturkan, ide penyusunan peta jalan ini sudah dimulai sejak 2023, yang semula hanya berupa program strategis karena industri dana pensiun sempat dianggap menjadi “sunset industry”, menjadi kepada sebuah peta jalan pengembangan dan penguatan dengan semangat yang sama pada UU P2SK. 

Hal ini juga yang mendasari perubahan konsep peta jalan yang semula hanya untuk dana pensiun sukarela menjadi peta jalan untuk keseluruhan sistem pensiun di Indonesia dengan sinergi antara dana pensiun wajib dan sukarela. 

“Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu upaya untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di industri dana pensiun yang selaras dengan tujuan pemerintah dalam mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan di Indonesia melalui penerbitan UU P2SK,” jelas Ogi. 

Ogi menambahkan, potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih besar, terutama didukung dengan adanya kondisi bonus demografi, yaitu kondisi dimana penduduk usia produktif saat ini lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif.

Meskipun begitu, Ogi mengungkapkan ada satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya potensi risiko kenaikan dependency ratio saat berakhirnya periode bonus demografi pada 15-20 tahun mendatang.

 


Ditopang 4 Pilar Utama

OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Ogi menjelaskan pengembangan dan penguatan industri dana pensiun pada peta jalan ini ditopang melalui 4 (empat) pilar utama, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor dana pensiun, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor dana pensiun. 

Dalam tahap implementasinya, peta jalan ini diturunkan dalam 3 (tiga) fase dengan sinergi antara dana pensiun wajib dan dana pensiun sukarela. 

Fase pertama adalah fase penguatan fondasi pada periode 2024-2025 yang fokus kepada penguatan sumber daya manusia, perluasan akses melalui pemanfaatan teknologi, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik. 

 


Fase Kedua

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, fase kedua adalah fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada periode 2026-2027 yang fokus kepada konsolidasi penyelenggaraan program pensiun sukarela, penerapan investasi berdasarkan profil risiko peserta, serta pembangunan sistem terintegrasi mengenai kepesertaan pensiun nasional. 

Fase terakhir yaitu end state pada 2028 adalah fase penyesuaian dan pertumbuhan, dimana harapannya telah terbentuk ekosistem sistem pensiun nasional yang lebih baik lagi. 

“Dengan adanya peningkatan replacement ratio, peningkatan kepesertaan sektor informal, serta tercapainya target tingkat densitas dana pensiun,” pungkas Ogi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya