OJK Minta Penyelesaian Polis Jiwasraya Dipercepat

OJK mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Agu 2024, 19:10 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penyelamatan pemegang polis dengan langkah-langkah yang komprehensif.

Hingga saat ini, hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, sebanyak 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan memindahkan polis mereka ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life kemudian akan melanjutkan pertanggungan dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak pemegang polis lebih terlindungi.

Sejak tahun 2020, OJK telah menginstruksikan Jiwasraya untuk mengatasi defisit keuangan yang menghambat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Rencana Penyehatan Keuangan

Jiwasraya telah menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapatkan persetujuan pemegang saham serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK ini terakhir disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen, khususnya kepentingan pemegang polis.

RPK tersebut mencakup skema restrukturisasi polis yang memungkinkan penyesuaian liabilitas dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Polis asuransi dari pemegang polis yang menyetujui skema tersebut akan dipindahkan ke IFG Life, yang telah mendapatkan tambahan modal dari pemegang saham untuk memastikan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis eks-Jiwasraya.

 

Imbauan OJK

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Meski demikian, masih ada 0,3 persen pemegang polis yang belum menyetujui skema restrukturisasi ini dan memilih untuk tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Jiwasraya terus mengimbau pemegang polis tersebut untuk mempertimbangkan kembali dan mengikuti skema restrukturisasi.

OJK juga menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pemegang polis yang tidak setuju dengan skema ini dan menggugat Jiwasraya.

OJK mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya