Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan aturan wajib sertifikasi halal berlaku mulai hari ini Jumat (18/10/2024).

oleh Septian Deny diperbarui 18 Okt 2024, 10:32 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2024, 10:30 WIB
Logo Halal Indonesia
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan aturan wajib sertifikasi halal berlaku mulai hari ini Jumat (18/10/2024). BPJPH telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk pengawasan  penerapan jaminan produk halal.

"Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." kata Aqil dalam keterangannya.

Aqil mengatakan, program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Adapun, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dengan ini,  jika produk tersebut belum bersertifikat halal sampai batas waktu 18 Oktober 2024. Maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.

"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH," tegasnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro menambahkan, obyek pengawasan BPJPH meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.

Sedangkan kriteria objek pengawasan, lanjutnya, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

Dia menegaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH. Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama. 

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua macam jenis sanksi, yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia. Jika kita bisa memetakannya maka insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini," tandasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Besarkan Industri Halal, Jokowi Resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center

Jokowi. (Foto: Dok. Instagram @jokowi)
Jokowi. (Foto: Dok. Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Kawasan Indonesia Islamic Financial Center berlokasi di Jakarta Pusat yang terdiri dari dua gedung, yakni Menara Danareksa dan Menara BSI.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan, kehadiran Kawasan Indonesia Islamic Financial Center jadi upaya untuk mengejar peluang pasar industri halal dan ekonomi syariah yang besar di Tanah Air.

"Indonesia punya peluang punya potensi menjadi pusat industri halal dunia, pusat ekosistem halal dunia. Dengan catatan kita harus memperkuat ekosistem ekonomis syariah," ujar Jokowi, Selasa (17/9/2024).

"Kita tahu Indonesia ini memiliki penduduk muslim 236 juta. Ini sebuah market yang besar, sebuah potensi besar yang harus harus kita pikirkan agar peluang yang ada ini tidak lepas ke negara lain," tegas dia.

Kedua, Jokowi melanjutkan, pemerintah juga menyiapkan pelaku profesional di industri halal. Jika ditengok, pertumbuhan industri keuangan syariah tumbuh lebih tinggi dibanding perbankan nasional secara umum.

"Coba kita lihatz aset bank syariah tumbuh 9,07 persen. Aset bank nasional tumbuh 8,9 persen. Lebih tinggi pertumbuhan dari aset bank syariah. Juga dana pihak ketiga bank syariah, angkanya tumbuh 10,41 persen, bank nasional tumbuh 8,43 persen," ungkap Jokowi.

 

Ekonomi Syariah

JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ini Kata Mereka yang Telah Merasakan Manfaatnya
Kebersamaan Jokowi dengan para peserta JKN. ©Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Oleh sebab itu, RI 1 menilai Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah harus tumbuh maju, memiliki manajemen modern, kompetitif, profesional, agar bisa menjangkau pasar potensial tersebut.

Sehingga kelak BSI bisa tumbuh menjadi barometer perbankan syariah tak hanya di Indonesia, tapi juga di tingkat regional ASEAN hingga dunia.

"Saya menyambut baik kehadiran Kawasan Indonesia Islamic Financial Center. Kalau platform kawasan ini ada, ini akan memberi perkembangan ekonomi syariah kita, mendukung industri halal, muslim fashion, wisata halal, mendukung industri makanan minuman makan semua akan terdukung semua," tuturnya.

"Sehingga semua potensi yang ada tidak lepas lari ke kawasan lain, atau ke negara lain. Dengan mengucap bismilah pagi ini saya resmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Jakarta," pungkas Jokowi.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya