Begini Cara Menakertrans Cegah Buruh Mogok Kerja Nasional

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengaku akan terus melakukan dialog dengan para buruh yang berencana menggelar aksi mogok kerja nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2013, 14:46 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2013, 14:46 WIB
muhaimin121218b.jpg
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku akan terus melakukan dialog dengan para buruh yang berencana menggelar aksi mogok kerja nasional selama 3 hari berturut-turut pada akhir Oktober 2013.

Dia mengaku siap melakukan upaya untuk menindaklanjuti tuntutan dari para buruh tersebut. "Sebenarnya kita terus melakukan dialog sehingga aspirasi, harapan dan keinginan serikat pekerja yang mau mogok kita siap tindak lanjuti tuntutannya yang realistis kita follow up. Sehingga saya berharap tidak perlu mogok nasional. Kalau semua harapan kita bisa atasi, kita atasi secepatnya. Jadi mogok nasional tidak perlu terjadi," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Menurut Muhaimin, bila para buruh tersebut tetap kukuh menuntut kenaikan upah, dinilai perlu digelar satu survei pasar untuk membuktikan hal tersebut  dan tidak merugikan perusahaan tempat buruh bekerja.

"Kenaikan itu harus sesuai dengan survei pasar, jangan membuat kenaikan sendiri berapa besar dan mengancam perusaha yang rugi. Jadi gunakan mekanisme surveyi pasar," jelasnya.

Selain melalui survei, lanjut Muhaimin, penentuan kenaikan upah juga harus disesuaikan dengan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tentu saja pada setiap wilayah memiliki perbedaan satu sama lain.

"Upah itu harus survei pasar dan KHL. Serta presentase tidak bisa disamakan atau serempak secara nasional. Tidak ada yang realistis kalau tidak sesuai survei. Jadi survei setiap daerah berbeda," lanjut dia.

Muhaimin juga menegaskan tahun depan pemerintah belum berencana menambah jumlah KHL yang selama ini dituntut para buruh sebanyak 80 poin dari saat ini 60 poin.

"Upah minimum tidak boleh digunakan presentase kemauan. Tetapi berdasarkan survei KHL di pasar yaitu 60, kemudian diputuskan dewan pengupahan di tingkat gubernur. Kita tahun depan tetap 60 KHL," tandas dia. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya