Sengaja Terobos Banjir, Klaim Asuransi Bisa Lenyap

Untuk mengklaim asuransi banjir bagi mobil ternyata harus ada syarat yang dipenuhi. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jan 2014, 11:35 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2014, 11:35 WIB
banjir-genangan-ilus-140108c.jpg
Banjir seperti menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan bermotor termasuk mobil untuk bisa memperoleh klaim asuransi banjir. Pasalnya nilai klaim asuransi banjir bagi mobil bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil untuk tidak sengaja menerobos banjir hanya demi mendapatkan klaim asuransi.

"Salah satu syarat klaim asuransi banjir bagi kendaraan bermotor adalah tidak ada unsur kesengajaan pemilik mobil menerjang banjir, kecuali memang keadaannya terdesak seperti terjebak banjir saat di jalan raya," tegas Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/1/2014).

Alasannya, dia menjelaskan, perusahaan asuransi akan menanyakan kronologis kejadian saat pemilik mobil mengajukan klaim asuransi. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengecekan, lalu perbaikan.

"Perusahaan asuransi akan bertanya-tanya kalau pemilik mobil tahu daerah yang dilaluinya banjir parah lalu tetap nekad menerobos, pasti akan timbul kecurigaan. Kalau ketahuan seperti itu, maka bisa saja kendaraannya malah tidak dijamin," kata dia.

Julian mengakui, perusahaan asuransi tak akal lari dari tanggung jawab apabila syarat klaim bagi kendaraan tersebut benar-benar terpenuhi, salah satunya mobil terendam banjir dan pemilik tak sempat menyelamatkan.

"Mobil yang di cover asuransi adalah jika block mesin (mesin utama) mobil terendam banjir, apakah itu (mesinnya) mati atau tidak. Paling yang membedakan adalah nilai klaimnya tergantung harga mobil dan tingkat kerusakan. Tapi memang bisa sampai ratusan juta kalau block mesinnya yang kena," terang dia.

Tren klaim asuransi banjir, menurut Julian, akan mengalami peningkatan setiap tahun. Meski demikian, dia optimistis, bisnis ini tak akan membuat rugi perusahaan asuransi walaupun klaim banjir setiap tahun melonjak.

"Makanya perusahaan asuransi juga selektif, misalnya mereka tidak semua meng-cover seluruh bangunan maupun kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kelapa Gading. Kalau semuanya dijamin, ya bisa mati juga," tandasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, tarif premi jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor meliputi :

1. Wilayah 1: Tarif premi komprehensif untuk Sumatera dan Kepulauannya sebesar 0,075% sampai dengan 0,1% dan total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.

2. Wilayah 2: Jakarta, Banten

Jakarta dan Jabar diberlakukan tarif komprehensif sebesar 0,10% sampai dengan 0,125% dan total loss only sebesar 0,075% hingga 0,1%.

3. Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 tarif premi komprehensif sebesar 0,075% sampai dengan 0,1% dan total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.

Perusahaan asuransi umum wajib menggunakan klausul KL-KBM-12 (Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Atau Tanah Longsor) sesuai edaran SK DPP AAUI no 06/AAUI/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 Penetapan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh Regulator. (Fik/Ahm)

Baca juga:

Klaim Asuransi Banjir Diprediksi Tembus Rp 1,5 Triliun

Punya Asuransi Banjir & Musibah Lain, Ini Batas Tarif Preminya

Klaim Asuransi Banjir Tahun Ini Tak Separah 2007



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya