Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan saat ini sudah ada 22 perusahaan yang terdiri dari 7 Kontrak karya (KK) dan 15 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menyetujui enam poin renegoasiasi.
Jero mengatakan, 7 KK tersebut merupakan dari 37 bagian KK yang ada, sedangkan 15 PKP2B tersebut merupakan bagaian dari 74 PKP2B yang ada saat ini.
"Tujuh diantaranya telah sepakat seluruh materi renegoisasi. Sementara PKP2B, 15 diantaranya telah sepakat seluruh materi renegoisasi," kata Jero dalam laporan kinerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR, di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia menyebutkan, enam poin renegoisasi tersebut yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Kita menekan semua perusahan KK dap PKP2B untuk mengikuti kemauan negara, tapi tidak mudah kita terus berjuang mengawal renegoasiasi," ungkap Jero.
Jero pun mengaku tidak segan menindak perusahaan tambang yang tidak mematuhi renegoasiasi. Saat ini sudah ada 2 perusahaan KK yang mengalami terminasi karena tidak patuh.
"Satu KK terminasi dicabut izinnya, 2 KK mengajukan proses terminasi,jadi yang tidak menguntungkan negara ya kita cabut ada aturannya kita punya kekuatan hukum," pungkas dia.
Adapun perusahaan tersebut, antara lain:
1. Tambang emas sable
2. Tambang emas sangie
3. Tambang tiris emas
4. Iriana murtiara mining
5. Iriana mutiara indeberg
6. Woila aceh mineral
7. Karimun granit
8. Selo Argokencoro Sakti
9. Banjar Intan Mandiri,
10. Dharma Puspita Mining
11. Abadi Batubara Cemerlang
12. Mandiri Inti Perkasa
13. Tanjung Alam Jaya
14. Batu Alam Selaras
15. Eka Satya yanatama
16. Selo argokendali
17. Baramulya abadi. (Pew/Nrm)
Jero mengatakan, 7 KK tersebut merupakan dari 37 bagian KK yang ada, sedangkan 15 PKP2B tersebut merupakan bagaian dari 74 PKP2B yang ada saat ini.
"Tujuh diantaranya telah sepakat seluruh materi renegoisasi. Sementara PKP2B, 15 diantaranya telah sepakat seluruh materi renegoisasi," kata Jero dalam laporan kinerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR, di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia menyebutkan, enam poin renegoisasi tersebut yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
"Kita menekan semua perusahan KK dap PKP2B untuk mengikuti kemauan negara, tapi tidak mudah kita terus berjuang mengawal renegoasiasi," ungkap Jero.
Jero pun mengaku tidak segan menindak perusahaan tambang yang tidak mematuhi renegoasiasi. Saat ini sudah ada 2 perusahaan KK yang mengalami terminasi karena tidak patuh.
"Satu KK terminasi dicabut izinnya, 2 KK mengajukan proses terminasi,jadi yang tidak menguntungkan negara ya kita cabut ada aturannya kita punya kekuatan hukum," pungkas dia.
Adapun perusahaan tersebut, antara lain:
1. Tambang emas sable
2. Tambang emas sangie
3. Tambang tiris emas
4. Iriana murtiara mining
5. Iriana mutiara indeberg
6. Woila aceh mineral
7. Karimun granit
8. Selo Argokencoro Sakti
9. Banjar Intan Mandiri,
10. Dharma Puspita Mining
11. Abadi Batubara Cemerlang
12. Mandiri Inti Perkasa
13. Tanjung Alam Jaya
14. Batu Alam Selaras
15. Eka Satya yanatama
16. Selo argokendali
17. Baramulya abadi. (Pew/Nrm)