Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Penyebar Hoaks Demo Pedagang Saat PPKM

Motif tersangka mengunggah video hoaks agar akun YouTube-nya mendapat banyak viewers.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 09:00 WIB
banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan, oknum guru berinisial G yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra menyampaikan, kasus ini bermula ketika video berjudul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan" yang diunggah channel Youtube dengan Guntoro TwentyOne viral di media sosial pada Kamis 15 Juli 2021.

Dalam keterangan video disebutkan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung. Tim Siber Polda Lampung kemudian melakukan pengecekan. Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

Selanjutnya pada Jumat 16 Juli 2021, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial G di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke channel Youtube Guntoro TwentyOne.

Pandra mengungkapkan, motif tersangka mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers akun Youtube milik tersangka.

"Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999," terang Pandra.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang berbunyi "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya