Bawaslu Belitung Gelar Patroli Siber Pantau Konten Hoaks Selama Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Belitung menggelar patroli siber untuk mengawasi konten kampanye Pilkada 2024 di media sosial, mengantisipasi meningkatnya tensi politik dan potensi pelanggaran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Okt 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024, 16:00 WIB
KPU Gelar Simulasi Pilkada 2024
Salah seorang warga memperagakan proses pemungutan suara yang dilaksanakan KPU RI di salah satu TPS wilayah Kukusan, Depok, Jawa Barat. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar patroli siber untuk memantau konten kampanye Pilkada 2024 di media sosial. Langkah ini diambil guna memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu konflik.

"Selain melakukan patroli pengawasan secara langsung dengan turun ke lapangan, kami juga melaksanakan patroli pengawasan di platform media sosial," ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dilansir dari Antara, Rabu (9/10/2024).

Aris menjelaskan bahwa pengawasan ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurut Aris, konten kampanye Pilkada 2024 di media sosial telah diunggah secara masif oleh pasangan calon, tim pendukung, dan relawan. Situasi ini menunjukkan bahwa tensi politik di media sosial cukup tinggi, seringkali melebihi intensitas di lapangan.

"Sehingga bisa disimpulkan bahwa tensi politik di media sosial ternyata cukup tinggi, tidak kalah panasnya dengan kondisi langsung di lapangan, bahkan bisa jauh lebih panas lagi," ucap Aris.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran konten tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik, tetapi juga oleh individu dan kelompok masyarakat yang tidak resmi sebagai tim kampanye, menambah kerawanan dalam kampanye.

Untuk mencegah pelanggaran konten internet, Bawaslu telah mengidentifikasi kerawanan melalui pemetaan pemilu dan isu strategis kampanye di media sosial.

"Salah satu kesimpulannya adalah bahwa kampanye bermuatan SARA, hoaks, ujaran kebencian di media sosial adalah strategi kampanye yang berpotensi besar melahirkan kekerasan dan konflik antarmasyarakat di dunia nyata," jelas Aris.

Menurutnya, kampanye yang mengandung SARA, fitnah, hoaks, hasutan, dan adu domba menjadi indikator kerawanan yang dapat memperkuat polarisasi di masyarakat pada Pilkada 2024.

Aris mengimbau, tim sukses dan pendukung masing-masing pasangan calon untuk bijak dalam menggunakan media sosial selama masa kampanye.

"Jangan sampai tidak terkontrol dan hanyut dalam emosi sehingga unggahan di media sosial melanggar aturan dan ketentuan dalam berkampanye," ucap Aris.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya