Polisi Singapura Terus Selidiki Kasus LUNA Coin dan Pendirinya

Kepolisian Singapura mengatakan penyelidikan telah dimulai terkait dengan Terraform Labs.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 08 Mar 2023, 11:26 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2023, 11:26 WIB
Polisi Singapura Terus Selidiki Kasus LUNA Coin dan Pendirinya (Foto: tangkapan layar terra.money)
Ilustrasi Terra. Polisi Singapura Terus Selidiki Kasus LUNA Coin dan Pendirinya (Foto: tangkapan layar terra.money)

Liputan6.com, Jakarta Polisi Singapura mengatakan mereka masih melakukan penyelidikan yang terkait dengan Terraform Labs Pte, perusahaan yang didirikan bersama oleh pelarian kripto Do Kwon. Perusahaan hancur bersama dengan kripto buatannya yaitu Terra LUNA  pada tahun lalu.

Dilansir daro Yahoo Finance, Selaa (7/3/2023), dalam pernyataan yang dikirim melalui surel pada Senin, kepolisian Singapura mengatakan penyelidikan telah dimulai terkait dengan Terraform Labs dan menambahkan penyelidikan tersebut masih berlangsung. Mereka juga mengatakan Kwon tidak berada di Singapura saat ini.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) bulan lalu menuduh Kwon dan Terraform Labs melakukan penipuan. Kwon juga menghadapi tuduhan di Korea Selatan atas penghapusan aset digital senilai USD 60 miliar atau setara Rp 920 triliun (asumsi kurs Rp 15.342 per dolar AS)yang diciptakannya.

Pria berusia 31 tahun itu mengembangkan stablecoin TerraUSD, yang seharusnya memiliki nilai konstan USD 1 melalui campuran algoritma dan insentif trader yang melibatkan token, Luna Coin.

Namun, sistem itu runtuh pada Mei 2022, memperburuk penurunan pasar kripto dan berkontribusi pada kejatuhan sejumlah perusahaan aset digital.

Keberadaan Kwon menjadi tidak jelas setelah Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya dan ia keluar dari Singapura, di mana Terraform Labs berbasis. Korea Selatan mengatakan Kwon, yang sebelumnya membantah melakukan kesalahan, saat ini Kwon menjadi buronan interpol.

Dalam gugatannya, SEC AS juga mengatakan Kwon dan Terraform Labs mentransfer lebih dari 10.000 Bitcoin dari proyek gagal mereka dan mengubah beberapa token menjadi uang tunai melalui bank Swiss.

 

 

SEC Bekukan Aset BKCoin Terkait Dugaan Skema Ponzi Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Komisi Sekuritas dan Bursa AS ( SEC) mengajukan tindakan darurat terhadap penasihat investasi BKCoin Management dan salah satu prinsipalnya sehubungan dengan dugaan skema penipuan kripto senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.357 per dolar AS). 

SEC mengatakan berhasil membekukan aset BKCoin Management, penunjukan penerima dan bantuan darurat lainnya terhadap perusahaan yang berbasis di Miami itu. 

Keluhan SEC, diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, menuduh BKCoin melanggar ketentuan anti penipuan undang-undang sekuritas federal. 

Dari setidaknya Oktober 2018 hingga September 2022, SEC mengatakan dalam rilis 6 Maret, BKCoin mengumpulkan sekitar USD 100 juta dari setidaknya 55 investor untuk berinvestasi dalam aset kripto.

SEC menuduh BKCoin malah menggunakan sebagian uang itu untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi dan untuk penggunaan pribadi. 

“Para terdakwa mengabaikan struktur dana, mencampurkan aset investor, dan menggunakan lebih dari USD 3,6 juta atau setara RP 55,2 miliar untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi untuk mendanai investor,” kata SEC, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (7/3/2023). 

BKCoin didirikan pada 2018 oleh Kevin Kang dan Carlos Betancourt. Kang dipecat pada Oktober karena diduga menyalahgunakan USD 12 juta aset atau setara Rp 184,2 miliar dari tiga dana multistrategi, menurut pengajuan pengadilan ke Pengadilan Sirkuit AS di Florida.

Pengaduan tersebut juga mengatakan Kang menyalahgunakan setidaknya USD 371.000 atau setara Rp 5,6 miliar uang investor untuk membayar, antara lain, liburan, tiket acara olahraga, dan apartemen di New York City.

Kang diduga berusaha menyembunyikan penggunaan uang investor yang tidak sah dengan memberikan dokumen yang diubah dengan saldo rekening bank yang membengkak kepada administrator pihak ketiga untuk mendapatkan dana tertentu.

 

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya