7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas Dilantik Hari Ini

Setelah melewati satu tahun masa seleksi, akhirnya 7 anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) dilantik hari ini Rabu (1/12) oleh Presiden Joko Widodo.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 01 Des 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 16:50 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo . (Foto: Agus Suparto/Biro Sekretariat Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati satu tahun masa seleksi, akhirnya 7 anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) dilantik hari ini Rabu (1/12) oleh Presiden Joko Widodo.

Ketujuh nama tersebut seperti dilansir dari merdeka.com adalah:

1. Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas merangkap Anggota

2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota

3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota

4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota

5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota

6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota

7. Rahmita Maun Harahap sebagai Anggota.

Pelantikan ketujuh anggota KND ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 M tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.

"Masa jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas adalah 5 tahun sejak pelantikan," kata Sekretaris Militer Presiden membacakan Keppres dalam siaran di akun YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Setelah pembacaan Keppres, ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

"Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara dalam keanggotaan komisi nasional disabilitas, terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara. bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama masing-masing?" tanya Jokowi.

"Bersedia," jawab mereka.

"Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada,bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas.

Lembaga Nonstruktural

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres tersebut menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas bertanggung jawab kepada Presiden. Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Harapan Terbentuknya KND

Pada awal masa seleksi anggota KND, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia yang juga menjadi tim panitia seleksi (pansel) calon komisioner menyampaikan harapannya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, dengan terbentuknya komnas disabilitas hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

“Tidak hanya itu, kehadiran KND, juga diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi penyandang disabilitas,” katanya dalam keterangan tertulis.

Pembentukan KND ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Dalam seleksi calon komisioner KND, dipilih tujuh anggota, terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya