Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kim Han-sik, direktur perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang.
Seperti dimuat BBC, Jumat (21/11/2014), Kim Han-sik dinyatakan bersalah lantaran tidak menerapkan prosedur keselamatan secara benar di kapal. Dalam sidang terungkap bahwa feri dimodifikasi agar dapat memuat kargo lebih banyak.
Pengadilan mengatakan direktur perusahaan berusia 71 tahun itu mengizinkan feri secara rutin mengangkut muatan melebihi batas dan menyetujui renovasi ilegal untuk menambah kapasitas penumpang.
Kapal Sewol yang mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.
Wartawan BBC di Korsel Stephen Evans mengatakan selama ini pihak-pihak yang disalahkan terpusat pada kapten dan anak buah kapal yang tertangkap kamera meninggalkan kapal sementara penumpang diperintahkan tetap berada di kapal.
"Namun pengadilan memutuskan perusahaan juga melakukan kesalahan. Perusahaan membeli feri Sewol meskipun sudah tua dan kemudian mengubah bentuk feri supaya dapat mengangkut barang lebih banyak," lapor Evans.
Dalam putusannya, hakim juga mengatakan perusahaan juga seharusnya memastikan muatan kargo disusun secara benar. Kenyataannya, seperti dilaporkan Stephen Evans, muatan berupa kendaraan-kendaraan tergelincir di kapal dan kemudian memiringkan kapal.
Awal bulan ini kapten kapal Sewol, Lee Joon-seok, diganjar hukuman 36 tahun penjara lantaran melarikan diri dari kapal yang mulai tenggelam. Sedangkan pemilik perusahaan meninggal dunia ketika buron. (Riz/Nan)
Direktur Perusahaan Kapal Sewol Divonis 10 Tahun Penjara
Kapal Sewol yang mengangkut 476 orang, sebagian besar anak-anak sekolah, tenggelam setelah kehilangan keseimbangan pada 16 April 2014.
Diperbarui 21 Nov 2014, 01:13 WIBDiterbitkan 21 Nov 2014, 01:13 WIB
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap apa penyebab tenggelamnya kapal Sewol yang membawa 476 penumpang. ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Asusila
Arti Astagfirullahaladzim: Makna, Keutamaan dan Cara Pengamalannya
Pasukan Keamanan Afghanistan dan Pakistan Terlibat Baku Tembak di Perbatasan, 1 Orang Tewas
Federal Oil Puas Pembalap Gresini Racing Raih Poin Perdana di MotoGP 2025
Resep Serundeng Daging untuk Stok Sahur, Tips Supaya Tetap Gurih dan Empuk
Serikat Pekerja Sritex Temui Komisi IX DPR, Minta Gaji-Pesangon Segera Cair
Tips Mempersiapkan Diri Menghadapi Banjir di Era Pemanasan Global
Listrik Padam, 185 Gardu Listrik di Bekasi Setop Beroperasi Imbas Banjir
Apa Boleh Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Ini Jawaban Pakar
Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama di Istana, Menteri Hingga Kepala Badan Diundang
Membangun Kembali Pendidikan Dimulai dari Kebiasaan Kecil
Manchester United Punya Titisan Messi Berusia 14 Tahun, Sudah Diincar Barcelona dan Dipuji Ronaldo