Menlu: Negara Tak Intervensi Soal Uang Tebusan Sandera Abu Sayyaf

Meski demikian, upaya penyelamatan 10 WNI yang diduga disandera Abu Sayyaf terus dilakukan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 11 Apr 2016, 14:33 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 14:33 WIB
Polisi dan TNI Tunggu Izin Filipina Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) siap membantu pembebasan WNI yang disandera Abu Sayyaf.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi angkat bicara terkait 10 WNI yang masih ditawan di Filipina. Diduga kuat mereka ditahan oleh milisi Abu Sayyaf.

Menurut mantan Dubes RI untuk Belanda ini, upaya penyelamatan masih terus dilakukan. Meski demikian pemerintah Indonesia tak bisa ikut campur soal uang tebusan.

 

"Tebusan, negara tak boleh terlibat," ucap Retno di kantor Kemlu, Jakarta, Senin (11/4/2016).

"Untuk masalah ransum secara prinsip tak boleh dilakukan," sambung dia.

Kapal tongkang Anand 12 dilaporkan hilang bersama kapal Brahma 12. Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Luar Negeri, Senin  (Kemlu) 28 Maret 2016, kedua kapal bersama 10 krunya disandera kelompok Abu Sayyaf saat melintas di perairan Filipina. Kedua kapal itu mengangkut 7.000 ton batu bara.

Laporan sebelumnya menyebutkan, 10 kru atau anak buah kapal telah dibawa ke darat oleh kelompok Abu Sayyaf. Mereka meminta uang tebusan 50 juta peso atau sekitar Rp 14,2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya