Ini Pengakuan Nelayan RI yang Ditangkap di Malaysia

Sejumlah nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia menolak tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 22 Jun 2016, 21:17 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 21:17 WIB
Potret-Nelayan-Cantrang
Ilustrasi Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Penang angkat bicara terkait penangkapan enam orang nelayan asal Indonesia oleh Otoritas Malaysia. Mereka menyatakan, sudah bertemu dengan para WNI yang ditahan tersebut.

Dijelaskan Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Penang, Neni Kurniawati, para WNI yang ditangkap berasal dari berbagai usia. Sementara untuk asal daerah, para nelayan diketahui berdomisili di Sumatera Utara.

"Kami telah menemui keenam nelayan. Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara," ucap Neni dalam keterangan pers kepada Liputan6.com, Rabu (22/6/2016).

Saat bertemu para WNI, Neni menyebut, para nelayan ini menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

"Menurut pengakuan keenam nelayan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa mereka sudah memasuki wilayah perairan Malaysia", terang Neni.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal,  menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat Pulau Kendi.

"Pada Senin 20-6-2016, 6 orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)," sebut Iqbal dalam keterangan pers.

"Menurut pihak APMM penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 17.00 di perairan Malaysia, sekitar 48 mil laut Barat Daya Pulau Kendi," sambung dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya