Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Usai Bakar dan Tikam Anak-Istri, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi

Pria Jepang ini menyerahkan diri ke polisi dan mengakui segala kejahatannya, membakar rumah dan menikam anak serta istrinya. Apa motifnya?

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Okt 2017, 17:09 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 17:09 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Tokyo - Seorang pria asal Jepang ditahan polisi karena mengaku telah menikam putrinya hingga tewas. Tak hanya itu, ia juga mengatakan telah membakar rumahnya sendiri, yang mengakibatkan istri dan empat anak lainnya meninggal dunia.

Dikutip dari laman AsiaOne, Sabtu (7/10/2017), kepada polisi, pelaku yang diidentifikasi bernama Hirobumi Komatsi tersebut mengaku telah menyalakan api dan membakar rumahnya yang terletak di Hitachi.

"Kota tersebut berjarak 100 kilometer di sebelah utara Kota Tokyo," ujar Kepala Polisi Hitachi, Mitsuru Kaneko.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan enam jasad di rumah pelaku, usai tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Mulanya, ada seorang gadis kecil yang ditemukan masih dalam kondisi bernyawa. Namun, setelah dibawa ke rumah sakit, nyawa gadis tersebut tak dapat tertolong akibat luka bakar yang ia derita.

"Satu anak tewas karena ditikam, sedangkan istri dan empat anak lainnya tewas akibat luka bakar sekujur tubuh," tambah Kaneko.

"Kami mengetahui segala kejadian usai pengakuan yang diberikan secara langsung oleh pelaku. Pria itu datang sendiri ke kantor polisi dan mengakui segala kesalahannya," tambahnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki apa motif di balik tindak kriminal pria berusia 32 tahun tersebut. Timnya masih mendalami kasus tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan tuduhan pembakaran sebuah bangunan -- di luar pasal pembunuhan.

 

Ayah Asal Malaysia Dibui 48 Tahun

Kisah keji yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya juga pernah terjadi di Malaysia. Dalam kasus ini, pria tersebut di bui selama 48 tahun bukan karena membakar dan menikam anak, tetapi ketahuan telah menyodomi anak kandungnya sebanyak 623 kali.

Hakim dari pengadilan negeri yang khusus menangani masalah kekerasan seksual, Yong Zarida Sazali, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku yang telah melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Demikian dilansir dari laman Straits Times.

Tersangka, yang tak disebutkan identitasnya itu, disebutkan telah melakukan kekerasan seksual kepada putrinya hingga tiga kali sehari. Perbuatan itu dia lakukan sejak Januari hingga Juli 2017.

Dari rentang waktu tersebut, pelaku hanya dua kali absen, yaitu sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan hari pertama puasa.

Seluruh tindakan ini terjadi di apartemen tempat mereka tinggal di kawasan Petaling Jaya.

Menurut fakta persidangan, ada hal miris yang sempat dialami oleh korban. Pada saat keluarganya tengah melakukan ibadah umrah pun, sang ayah masih tetap melakukan aksi kejinya. Kala itu, mereka menginap di sebuah hotel di Kota Mekah.

Setelah menahan rasa sakit dan gangguan psikologis, korban melaporkan segala tindakan sang ayah kepada ibu kandungnya, yang telah bercerai dengan sang suami dua tahun lalu.

Dalam hukum Malaysia, pelaku didakwa pelanggaran terhadap Pasal 623 dan dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya