Liputan6.com, Roma - Seorang akuntan asal Italia dihukum 24 tahun penjara setelah secara sengaja menularkan HIV ke 30 perempuan. Hukuman tersebut diputuskan pada Jumat 27 Oktober 2017.
Pria tersebut, Valentino Talluto, mengaku telah melakukan seks tanpa pengaman dengan setidaknya 53 perempuan setelah ia didiagnosis mengidap HIV pada 2006.
Dikutip dari BBC, Sabtu (28/10/2017), akuntan dengan nama samaran 'Hearty Style' menggunakan jejaring sosial dan situs kencan untuk mencari korbannya.
Advertisement
Baca Juga
Pengacara pembela Talluto membantah dan menyatakan bahwa kliennya tak berniat melakukan aksinya dengan sengaja.
Namun, sejumlah perempuan yang pernah melakukan hubungan intim dengannya mengaku, Talluto mengklaim bahwa dirinya alergi kondom saat mereka memintanya untuk memakai alat kontrasepsi itu.
Ketika beberapa perempuan menyadari bahwa mereka terinfeksi HIV setelah berhubungan dengan Talluto, pria 33 tahun itu menyangkal bahwa dirinyalah yang menularkan virus penyebab penyakit AIDS tersebut.
Akibat tindakannya, empat orang lainnya turut terjangkit HIV akibat tertular oleh perempuan yang telah terinfeksi HIV dari Talluto. Empat orang tersebut termasuk tiga pria dan seorang bayi.
"Tindakannya ditujukan untuk menabur kematian," ujar jaksa Elena Neri pada bulan lalu.
Namun, Talluto mengatakan kepada pengadilan bahwa jika dirinya hanya ingin menyebar virus HIV, maka ia tak akan bersusah payah untuk menjalin 'hubungan romantis' dengan perempuan tersebut.
"Banyak perempuan itu kenal dengan teman dan keluargaku," ujar Talluto.
"Mereka mengatakan bahwa aku ingin menularkan (HIV) ke banyak orang. Jika benar seperti itu, aku bisa saja melakukan hubungan seks di bar, dan tak susah payah membawa mereka ke kehidupanku," imbuh dia.
Hakim di Roma mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan lebih dari 10 jam sebelum mengumumkan keputusannya.