Liputan6.com, Reykjavik - Islandia menjadi negara pertama di dunia yang menganggap ilegal jika pria mendapat gaji lebih tinggi dari wanita. Aturan ini berlaku jika pria dan wanita berada dalam tempat kerja dan tingkat jabatan yang sama.
Seperti dikutip dari laman Mirror.co.uk, pemerintah Islandia mensyaratkan perusahaan yang memiliki minimal 25 karyawan wajib mengikuti sertifikasi penyetaraan gaji bagi pria dan wanita yang bekerja di dalamnya.
Jika gagal melewatinya, maka perusahaan terkait wajib membayar denda penalti yang ditentukan melalui pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
Atuiran ini merupakan kelanjutan dari komitmen yang disepakati pemeritah Islandia pada 8 Maret 2017 lalu, yakni bersamaan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional.
Adapun cita-cita dari komitmen tersebut adalah menghapus ketidak setaraan gaji terkait isu gender pada 2020 mendatang.
Negara dengan Tingkat Keseteraan Gaji Terbaik di Dunia
Saat ini, Islandia berpenduduk sekitar 323.000 jiwa, dan telah bertengger di posisi puncak daftar negara dengan tingkat keseteraan gaji berbasis gender terbaik di dunia menurut World Economic Forum selama 9 tahun terakhir.
Juru bicara Asosiasi Hak Asasi Wanita setempat, Dagny Osk Aradottir Pind, menjelaskan bahwa atuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang disepakati dalam mewujudkan keseteraan gender di Islandia. Namun, Dagny membantah aturan tersebut berpotensi mematikan persaingan sehat dalam dunia kerja.
"Justru aturan ini membuka peluang tentang persaingan sehat antara pria dan wanita dalam mengelola kariernya di dunia kerja," jelas Dagny.
Advertisement