Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sebuah perusahaan perhiasan mewah asal Lebanon menggugat mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor, untuk mengembalikan 44 perhiasan senilai US$ 14,8 juta, atau sekitar Rp 212 miliar.
Menurut pengacara yang mewakili Global Royalty Trading SAL, nama perusahaan penggugat asal Lebanon itu, Rosmah diduga menerima kiriman perhiasan, yang mencakup kalung, tiara dan berlian, pada 22 Mei 2018.
Dikutip dari The Guardian pada Rabu (11/7/2018), gugatan itu diajukan di Pengadilan Tinggi Malaysia pada 26 Juni 2018, melalui firma hukum Messrs David Gurupatham and Koay, dengan nama Rosman Mansor sebagai satu-satunya tergugat
Advertisement
Media setempat baru mengetahui gugatan itu saat proses pengadilan kasus terkait berlanjut pada Selasa, 10 Juli 2018, di Kuala Lumpur.
Pernyataan klaim menunjukkan bahwa Rosmah mengakui menerima konsinyasi, tetapi perhiasan itu tidak lagi miliknya.
Baca Juga
Beberapa hari setelah barang-barang berharga itu diduga diterima, pihak berwenang Malaysia menyerbu beberapa apartemen yang dikaitkan dengan suaminya, Najib Razak, sebagai bagian dari penyelidikan atas skandal megakorupsi 1MDB.
Uang tunai, tas desainer dan lebih dari 10.000 potong perhiasan yang disita dalam penggerebekan itu mencapai nilai US$ 273 juta, atau sekitar Rp 3,9 triliun.
Menanggapi gugatan itu, pengacara Rosmah menyampaikan kepada situs berita Malay Mail bahwa mereka membantah kliennya berencana membeli perhiasan yang dimaksud.
"Kami ingin menekankan bahwa semua perhiasan yang diperinci dalam pernyataan klaim Global Royalty dikirim ke klien kami untuk dilihatnya, dan tidak ada yang dibeli oleh Datin Seri Rosmah Mansor," kata pengacara Datuk K Kumaraendran dan Datuk Geethan Ram Vincent.
"Tuduhan yang tersebar adalah perhiasan yang terdaftar oleh Global Royalty dibeli, dan itu juga dibeli menggunakan dana curian, benar-benar tidak berdasar dan tidak benar," tambah mereka.
Perusahaan perhiasan Lebanon, yang juga pemasok aksesori mewah bagi bangsawan dan elite global, menggambarkan Rosmah sebagai pelanggan lama dan mengatakan telah mengirim contoh koleksi terbaru, beberapa waktu sebelum penggeledahan terkait dilakukan.
Setelah secara dramatis kalah dalam pemilu Malaysia Mei 2018, Najib Razak dituduh di pengadilan pekan lalu, bahwa telah menyalahgunakan jutaan dolar dari sebuah unit kerja yang terkait dengan proyek dana investasi nasional 1MDB.
Â
Simak video pilihan berikut:Â
Â
Â
Najib Razak Ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Selasa, 3 Juli 2018 sore, demikian menurut keterangan dari pihak pengacara keluarga.
Petugas MACC menjemput Najib Razak dari kediamannya di Kuala Lumpur. Menurut laporan Malaysia Insight, ia langsung dibawa ke tempat penahanan MACC.
Sementara itu, seperti dikutip dari Channel News Asia, pengacara keluarga Najib menjelaskan bahwa aparat penegak hukum mungkin akan segera menjatuhkan dakwaan kepada mantan perdana menteri Malaysia itu pada Rabu, 4 Juli 2018.
Sebelumnya, Najib Razak telah diperiksa oleh MACC sebanyak dua kali pada bulan Mei 2018. Ia diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) juga telah menggerebek sejumlah properti yang dikaitkan dengan Najib Razak. Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang dan sejumlah barang mewah senilai jutaan dolar AS, yang diduga berkaitan dengan skandal rasuah 1MDB.
Advertisement