Liputan6.com, Perth - Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia pada Minggu 12 Mei 2019 setelah petugas menemukan materi pornografi anak di telepon genggamnya.
Pria itu telah didakwa di Pengadilan Perth pada Senin 13 Mei 2019. Dia dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei 2019.
Sebelumnya, tersangka berusia 30 tahun itu ditangkap setelah ia dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali pada 12 Mei, kata Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dalam rilis berita pada Senin 13 Mei 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Selama pemeriksaan ponsel, petugas menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikkan," kata ABF, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (13/5/2019).
Hukuman maksimum untuk mengimpor atau mengekspor materi eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 525.000 dolar Australia (Rp 5,2 miliar).
"Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF sebagai perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat," kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat, Rod O'Donnell.
Petugas ABF memiliki kewenangan yang signifikan untuk memeriksa ponsel dan perangkat elektronik para pelancong internasional dan mereka menggunakan kekuatan itu di bandara di seluruh negeri setiap hari, tambah pihak berwenang.
"Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak diancam dengan hukuman yang sangat serius di bawah hukum Australia."