Artis Korea Terancam Hukuman Penjara di Thailand Gara-Gara Aksi Ini

Sebuah adegan dalam produksi program televisi Korea Selatan telah membuat salah satu aktrisnya terancam hukuman penjara di Thailad/

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 08 Jul 2019, 15:01 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 15:01 WIB
Aktris asal Korea Selatan, Lee Yeol-eum, terancam hukuman penjara 5 tahun karena mengusik hewan dilindungi di Thailand (Ap/Twitter/@@xyeoleumx)
Aktris asal Korea Selatan, Lee Yeol-eum, terancam hukuman penjara 5 tahun karena mengusik hewan dilindungi di Thailand (Ap/Twitter/@@xyeoleumx)

Liputan6.com,, Bangkok - Seorang aktris asal Korea Selatan terancam hukuman lima tahun penjara di Thailand. Ia kedapatan menangkap kerang raksasa yang terancam punah dalam sebuah adegan reality show, kata pejabat lokal Negeri Gajah Putih pada Sabtu 6 Juli.

Ancaman hukuman tersebut masih berlaku meski sang aktris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Senin (8/7/2019).

Lee Yeol-eum (23) --nama aktris tersebut-- direkam dalam sebuah adegan menyelam untuk menangkap kerang raksasa di salah satu taman laut Thailand.

Aksi itu merupakan bagian dari episode program "Law of the Jungle" --yakni sebuah acara reality show populer di Korea Selatan-- yang tayang pada 30 Juni lalu.

Setelah berhasil mengambil dua ekor kerang raksasa dari dasar karang di bawah permukaan laut, Lee mengangkatnya dan beteriak, "Saya menangkapnya!"

Rekaman video tersebut seketika viral dan menjadi sumber kemarahan warganet Thailand. Lee juga menjadi target kasus kriminal oleh pihak berwenang setempat.

Otoritas Thailand mengatakan bahwa kerang raksasa termasuk ke dalam daftar spesies yang terancam punah, sehingga populasinya dilindungi di bawah undang-undang kelestarian lingkungan di negara itu.

Tidak diketahui apakah Lee masih di Korea Selatan atau telah memenuhi panggilan dari pemerintah Thailand. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Melanggar Dua Undang-Undang

Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)

Narong Kongaid, kepala Taman Nasional Hat Chao Mai --tempat adegan itu difilmkan pada bulan April-- mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia mengajukan dua dakwaan terhadap Lee Yeol-eum.

Pernyataan yang disampaikan pada Rabu pekan lalu itu menybut Lee melanggar undang-undang Taman Nasional dan undang-undang Perlindungan Margasatwa.

"Dia bisa dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata Narong kepada kantor berita AFP.

"Polisi akan mencari cara untuk menemukan Lee bahkan jika dia tidak lagi di Thailand," Narong menambahkan.

Sementara pengaduan kriminal telah diajukan kepada polisi, sekarang tergantung pada jaksa penuntut pengadilan untuk memutuskan apakah Lee akan dikejar, atau apakah kasusnya akan dibatalkan.


Permintaan Maaf Mendalam

Ilustrasi dasar laut
Ilustrasi dasar laut (iStock)

Saat ini, Lee Yeol-eum menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara di bawah undang-undang Taman Nasional, dan tambahan empat tahun jika terbukti melanggar hukum Perlindungan Satwa Liar.

Kedua undang-undang tersebut juga mendorong pemberlakuan denda senilai 20.000 baht, atau sekitar Rp 9,1 juta.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Jumat 5 Juli, program televisi Korea Selatan itu mengunggah "permintaan maaf mendalam" mereka karena tidak mengetahui peraturan satwa liar Thailand.

"Kami akan lebih berhati-hati dengan tindakan kami saat memproduksi acara televisi di masa depan," katanya.

Lee memulai debut televisinya sekitar enam tahun lalu, dan kariernya terus menanjak sejak itu. Dia membintangi serial "Monster" pada 2016, dan drama box office "The King" setahun setelahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya